Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal PESTA MARSAULINA yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan Pemohon serta Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon diganti menjadi PESTA MARSAULINA SITANGGANG sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah/Surat Nikah Gereja, SK dan Buku Rekening Pemohon ;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama PESTA MARSAULINA adalah orang yang sama dengan PESTA MARSAULINA SITANGGANG ;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama PESTA MARSAULINA yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Kutipan Akta Perkawinan Pemohon serta didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon diganti menjadi PESTA MARSAULINA SITANGGANG sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akte Nikah/Surat Nikah Gereja, SK dan Buku Rekening Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|