Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Surat Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 30 September 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Surat Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 30 September 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji)
- Menyatakan Demi Hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji)
- Menghukum Tergugat membayarkan hutang-hutangnya sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara Tunai;
- Menghukum Tergugat membayarkan kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang terdapat dalam rumah Tergugat di alamat Jl. Bahkora RT/RW 003/001 Kel. Sukaraja Kec. Siantar Marihat, Pematang Siantar, Sumatera Utara berikut : a. Meja Jati, b. Sofa Hitam merek Cheers, c. TV merek LG, d. Sofa Merek VIVO, e. Speaker TV merek BMC, f. Microwave merek Samsung, g. Kulkas/ lemari Es merek LG;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut;
- Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|