Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pms Gilbert Marasi Pangihutan Sitorus Siti Sinaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gilbert Marasi Pangihutan Sitorus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.400.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Surat Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 30 September 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Surat Perjanjian Hutang Sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 30 September 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji)
  4. Menyatakan Demi Hukum bahwa Tergugat melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji)
  5. Menghukum Tergugat membayarkan hutang-hutangnya sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara Tunai;
  6. Menghukum Tergugat membayarkan kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang terdapat dalam rumah Tergugat di alamat Jl. Bahkora RT/RW 003/001 Kel. Sukaraja Kec. Siantar Marihat, Pematang Siantar, Sumatera Utara berikut : a. Meja Jati, b. Sofa Hitam merek Cheers, c. TV merek LG, d. Sofa Merek VIVO, e. Speaker TV merek BMC, f. Microwave merek Samsung, g. Kulkas/ lemari Es merek LG;
  9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut;
  10. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak