Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2021/PN Pms PT. bank Mega KCP. Pematang Siantar MARISI HUTAURUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 23 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. bank Mega KCP. Pematang Siantar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tanty Indriaty Izham, SH.PT. bank Mega KCP. Pematang Siantar
Tergugat
NoNama
1MARISI HUTAURUK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 324.580.427,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
  4. Akta Perjanjian Kredit Nomor 011/PK/PMS/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit (“Perjanjian”), yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditandatangani oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, Kantor Cabang Pematang Siantar selaku Kreditur in casu Penggugat dengan MARISI HUTAURUK ditulis dan disebut juga MARISI HUTAHURUK selaku Debitur in casu Tergugat, dengan persetujuan NURSIA Boru MANIK ditulis dan disebut juga NURSIA MANIK selaku Istri Tergugat dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan NASTITI, Sarjana Hukum, Notaris di Pematang Siantar, dengan Nomor : 528/LEG/VII/2013, tanggal 23 Juli 2013.
  5. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 958/2013, yang diterbitkan pada tanggal 12-08-2013, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar.
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor : 86/2013, tanggal 23 Juli 2013, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan NASTITI, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Pematang Siantar.
  7. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
  8. Menyatakan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp.324.580.427,70.- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  9. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.324.580.427,70.- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh sen), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  10. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian      Penggugat sebesar Rp.324.580.427,70.- (tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh sen), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
  11. Menyatakan demi hukum sah dan berharga lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Jaminan Fasilitas Kredit Tergugat berupa Sebidang tanah seluas 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi), sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1312, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba,  Kelurahan Tambun Nabolon, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor :11/Tambun Nabolon/99, tanggal 19-2-1999, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02.03.03.03.00044 dengan Penerbitan Sertipikat tanggal 30 Juli 1999, tercatat atas nama MARISI HUTAHURUK, berikut dengan bangunan berupa 1 (satu) unit bangunan tempat tinggal 2 (dua) lantai dengan luas keseluruhan ± 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi), berlantai Rabat Beton, beratap  seng, dilengkapi dengan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) 900 watt dan Air bersih dari Perusahaan Air Minum  (PAM), setempat dikenal dengan Jalan Melati V Blok A6 Nomor 3, Kelurahan/Desa Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara dengan segala sesuatu yang tumbuh dan terdapat diatas bidang tanah tersebut baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan harta tetap dan tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang menurut sifat dan peruntukannya serta menurut ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi bilangannya.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak