Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi total hutangnya sebesar : Rp. 93.740.000,- (seratus tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Sisa Hutang Rp. 43.000.000,- x 2 = Rp. 86.000.000,- - Bunga pertahun 6% x Rp. 43.000.000,- = Rp. 2.580.000,- x 3 tahun = Rp. 7.740.000,- - Maka Total yang harus dibayar oleh Tergugat Kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 93.740.000,-
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4944 dan Nomor 4945 yang semula atas nama Sarman Pandapotan Silalahi (Penggugat) dan sekarang menjadi RosnaniSimanjuntak (Tergugat) adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
|