Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik ;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah persil No.98 SHTS No.1000 tanggal 12 Agustus 1955 yang terletak di Jalan Nias Ujung Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penyerahan Hak tanggal 1 Juni 1988 ;
- Menyatakan Surat Penyerahan Hak tanggal 16 Oktober 1973 yang digunakan Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) untuk menggugat tanah persil No.98 SHTS No.1000 tanggal 12 Agustus 1955 yang terletak di Jalan Nias Ujung Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia, tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak ada pernah berdiri secara sah menurut hukum pada tahun 1973 ;
- Menyatakan Tindakan Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) mengajukan Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. dengan menggunakan Surat Penyerahan Hak tanggal 16 Oktober 1973 adalah suatu Perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. yang diajukan untuk dan atas nama Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, karena Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak pernah ada berdiri secara sah menurut hukum pada tahun 1973 dan atau pada tahun 1986 pada saat Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. diajukan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3620 K/ PDT/ 1989 tanggal 11 September 1993, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor : 39 /Pdt/ 1988/ PT-Mdn. tanggal 14 Juli 1988 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 41/ Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. tanggal 1 Oktober 1987 tidak berkekuatan hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial (non executable) ;
- Menyatakan Permohonan Pelaksanaan (executie) ulang yang diajukan oleh oleh Pdt. Dirman Nainggolan untuk dan atas nama Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH ) tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, karena Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) tidak pernah ada berdiri secara sah menurut hukum pada tahun 1973 dan atau pada tahun 1986 pada saat Gugatan Perdata No. 41 / Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. diajukan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar ;
- Menyatakan Penetapan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 03/ EKS/ 2012/ 19/ PDT-G/ PN-PMS. tanggal 01 MEI 2013 untuk pelaksanaan isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3620 K/ PDT/ 1989 tanggal 11 September 1993 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor : 39 /Pdt/ 1988/ PT-Mdn. tanggal 14 Juli 1988 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 41/ Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. tanggal 1 Oktober 1987 atas permohonan dari PDT. DIRMAN NAINGGOLAN untuk dan atas nama Terlawan ( in casu : YAYASAN MASEHI ADVENT HARI KETUJUH/ MASEHI ADVENT HARI KETUJUH) atas tanah persil Nomor : 98 SHTS Nomor : 1000 tanggal 12 Agustus 1955 milik Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Pengukuran atau konstatering yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 21 Nopember 2012 atas tanah milik Pelawan yaitu tanah Persil 98 SHTS No. 1000 tanggal 12 Agustus 1955 dalam rangka Pelaksanaan (executie) atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3620 K/ PDT/ 1989 tanggal 11 September 1993 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor : 39 /Pdt/ 1988/ PT-Mdn. tanggal 14 Juli 1988 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 41/ Pdt-G/ 1986/ PN-Pms. tanggal 1 Oktober 1987 tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Putusan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi ;
- Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II serta Turut Terlawan III untuk tunduk dan mentaati Putusan Pengadilan yang mengabulkan Gugatan Perlawanan ini ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama dan di tingkat banding serta di tingkat kasasi ;
|