Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana yang dicatatkan dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 34 tanggal 22 Agustus 2023 adalah sah secara hukum ----------------------------------------------
- Menetapkan sah secara hukum bahwa tanah objek perkara yang terletak di Jl Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.962/Bane seluas 646m2 Surat Ukur Nomor:85/Bane/2023 tanggal 08 November 2013 dengan batas-batas sebagai berikut : a. sebelah Barat berbatasan dengan Jl Pdt J Wismar Saragih; b. sebelah Timur berbatasan dengan parit, tanah/ladang M. Damanik; c. sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jonner Sipayung; d. sebelah Utara berbatasan dengan rumah Jotang Purba, Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;---------------------
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah Objek Perkara yaitu yang terletak diĀ Jl Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik No.962/Bane seluas 646m2 Surat Ukur Nomor:85/Bane/2023 tanggal 08 November 2013 dengan batas-batas sebagai berikut : a. sebelah Barat berbatasan dengan Jl Pdt J Wismar Saragih, b. sebelah Timur berbatasan dengan parit, tanah/ladang M. Damanik, c. sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jonner Sipayung, d. sebelah Utara berbatasan dengan rumah Jotang Purba, dengan keadaan kosong, dan tidak terikat tentang perjanjian apapun dengan pihak ketiga atau pihak-pihak lainnya;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa segala surat yang diterbitkan Pemerintah maupun Badan Yang berwenang terhadap tanah Objek Perkara baik sebelum gugatan ini didaftarkan ataupun selama masa persidangan, banding, kasasi, peninjauan kembali adalah batal dan tidak berkekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat I dibebankan untuk membayar kerguian materiil maupun immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua juta rupiah);-----
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------
|