Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Pms SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H Rokky Marsiano Sihaloho alias Tellok Sihaloho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1035 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rokky Marsiano Sihaloho alias Tellok Sihaloho[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

 

Bahwa terdakwa Rokky Marsiano Sihaloho alias Tellok Sihaloho dan Sihol Pasaribu alias Jhon (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara :

 

Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sedang bermain di Warnet King di Jalan Palangkaraya Kelurahan Pahlawan Kota Pematangsiantar dan datanglah korban Rudi Nigraha masuk kedalam Warnet dan menemui terdakwa. Lalu Rudi Nigraha berkata kepada terdakwa “ minta uang mu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijawab terdakwa “ gak ada uangku”. Lalu Rudi Nigraha keluar dari dalam warnet. Bahwa setengah jam kemudian Rudi Nigraha kembali datang ke Warnet dengan memakai masker dan topi hitam serta membawa kayu broti dan tanpa tanya Rudi Nigraha langsung memukul badan dan mulut terdakwa dengan menggunakan kayu broti tersebut. Selanjutnya datanglah warga disekitar warnet mengamankan Rudi Nigraha dan menyuruh Rudi Nigraha membawa terdakwa untuk pergi berobat serta dibuat perdamaian antara Rudi Nigraha dengan terdakwa.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan Rudi Nigraha mengajak saksi Yohannes Purba (karyawan di Warnet King) untuk mengantarkan berobat dan berangkatlah mereka dengan mengendarai sepeda motor dimana yang mengendarai sepeda motor adalah Yohannes Purba sedangkan terdakwa berada dbelakang dan Rudi Nigraha duduk ditengah boncengan dan terdakwa juga membawa kayu balok yang diletakkan diatas sepeda motor. Bahwa tujuan berobat adalah ke Jalan Mujahir Ujung dan ditengah perjalanan yaitu di Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar korban Rudi Nigraha mengatakan kepada terdakwa bahwa korban tidak punya uang untuk biaya berobat terdakwa dan terdakwa pun menjadi kesal mendengar jawaban Rudi Nigraha tersebut. Sesampainya di Jalan Udang maka terdakwa dan Rudi Nigraha turun dari atas sepeda motor dan Yohannes Purba pun kembali pulang ke Warnet King.

 

Bahwa di Jalan Udang tersebut terdakwa bertemu dengan temannya Sihol Pasaribu alias Jhon dan terdakwa langsung memegang badan korban Rudi Nigraha dari arah belakang sambil mengatakan kepada Sihol Pasaribu alias Jhon “ Jon, Jon dipukulinya aku dengan balok, sampai pecah bibirku, gigiku patah “ dan seketika itu juga Sihol Pasaribu alias Jhon langsung mengambil kayu balok yang dibawa terdakwa dan memukul kaki korban dengan kayu balok tersebut berulang kali. Selanjutnya terdakwa melepaskan tangannya dari badan Rudi Nigraha dan terdakwa pun mengambil batu batako yang ada disekitar tempat tersebut dan memukul pelipis mata kanan Rudi Nigraha dengan batu batako sebanyak dua kali yang mengakibatkan Rudi Nigraha terjatuh ke aspal. Lalu Rudi Nigraha kembali pulang ke kamar kostnya dan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib pemilik kamar kost yaitu Marjuki Manurung mendengar suara korban Rudi Nigraha kesakitan dari dalam kamarnya lalu Marjuki Manurung mendatangi kamar korban dan melihat Rudi Nigraha dalam keadaan kesakitan dan lemas.

Selanjutnya Marjuki Manurung membawa Rudi Nigraha ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar dan Rudi Nigraha pun meninggal di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 776/VER/XI/2023/RSBTT tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh dr.Edgar R.P.Saragih,Sp.FM (Iptu NRP 88051167), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi, telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah bernama RUDI NIGRAHA, umur 35 tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan sebelum meninggal wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Rebung Gang Bersama II Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, yang pada kesimpulannya :

 

KESIMPULAN :

 

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua lima sampai dengan tiga puluh sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah, luka lecet pada wajah, anggota gerak. Luka memar pada wajah, patah tulang pada tulang tengkorak. Didapatkan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka robek pada pelipis kanan yang mematahkan tulang tengkorak dan merobek pembuluh darah mengakibatkan perdarahan di dalam selaput keras otak sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkirakan enam sampai dengan dua belas jam sebelum pemeriksaan dilakukan.    

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

 

 

Bahwa terdakwa Rokky Marsiano Sihaloho alias Tellok Sihaloho dan Sihol Pasaribu alias Jhon (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara :

 

Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sedang bermain di Warnet King di Jalan Palangkaraya Kelurahan Pahlawan Kota Pematangsiantar dan datanglah korban Rudi Nigraha masuk kedalam Warnet dan menemui terdakwa. Lalu Rudi Nigraha berkata kepada terdakwa “ minta uang mu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijawab terdakwa “ gak ada uangku”. Lalu Rudi Nigraha keluar dari dalam warnet. Bahwa setengah jam kemudian Rudi Nigraha kembali datang ke Warnet dengan memakai masker dan topi hitam serta membawa kayu broti dan tanpa tanya Rudi Nigraha langsung memukul badan dan mulut terdakwa dengan menggunakan kayu broti tersebut. Selanjutnya datanglah warga disekitar warnet mengamankan Rudi Nigraha dan menyuruh Rudi Nigraha membawa terdakwa untuk pergi berobat serta dibuat perdamaian antara Rudi Nigraha dengan terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa dan Rudi Nigraha mengajak saksi Yohannes Purba (karyawan di Warnet King) untuk mengantarkan berobat dan berangkatlah mereka dengan mengendarai sepeda motor dimana yang mengendarai sepeda motor adalah Yohannes Purba sedangkan terdakwa berada dbelakang dan Rudi Nigraha duduk ditengah boncengan dan terdakwa juga membawa kayu balok yang diletakkan diatas sepeda motor. Bahwa tujuan berobat adalah ke Jalan Mujahir Ujung dan ditengah perjalanan yaitu di Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar korban Rudi Nigraha mengatakan kepada terdakwa bahwa korban tidak punya uang untuk biaya berobat terdakwa dan terdakwa pun menjadi kesal mendengar jawaban Rudi Nigraha tersebut. Sesampainya di Jalan Udang maka terdakwa dan Rudi Nigraha turun dari atas sepeda motor dan Yohannes Purba pun kembali pulang ke Warnet King.

 

Bahwa di Jalan Udang tersebut terdakwa bertemu dengan temannya Sihol Pasaribu alias Jhon dan terdakwa langsung memegang badan korban Rudi Nigraha dari arah belakang sambil mengatakan kepada Sihol Pasaribu alias Jhon “ Jon, Jon dipukulinya aku dengan balok, sampai pecah bibirku, gigiku patah “ dan seketika itu juga Sihol Pasaribu alias Jhon langsung mengambil kayu balok yang dibawa terdakwa dan memukul kaki korban dengan kayu balok tersebut berulang kali. Selanjutnya terdakwa melepaskan tangannya dari badan Rudi Nigraha dan terdakwa pun mengambil batu batako yang ada disekitar tempat tersebut dan memukul pelipis mata kanan Rudi Nigraha dengan batu batako sebanyak dua kali yang mengakibatkan Rudi Nigraha terjatuh ke aspal. Lalu Rudi Nigraha kembali pulang ke kamar kostnya dan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib pemilik kamar kost yaitu Marjuki Manurung mendengar suara korban Rudi Nigraha kesakitan dari dalam kamarnya lalu Marjuki Manurung mendatangi kamar korban dan melihat Rudi Nigraha dalam keadaan kesakitan dan lemas.

Selanjutnya Marjuki Manurung membawa Rudi Nigraha ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar dan Rudi Nigraha pun meninggal di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 776/VER/XI/2023/RSBTT tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh dr.Edgar R.P.Saragih,Sp.FM (Iptu NRP 88051167), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi, telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah bernama RUDI NIGRAHA, umur 35 tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan sebelum meninggal wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Rebung Gang Bersama II Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, yang pada kesimpulannya :

 

 

 

KESIMPULAN :

 

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua lima sampai dengan tiga puluh sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah, luka lecet pada wajah, anggota gerak. Luka memar pada wajah, patah tulang pada tulang tengkorak. Didapatkan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka robek pada pelipis kanan yang mematahkan tulang tengkorak dan merobek pembuluh darah mengakibatkan perdarahan di dalam selaput keras otak sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkirakan enam sampai dengan dua belas jam sebelum pemeriksaan dilakukan.    

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

 

 

Bahwa terdakwa Rokky Marsiano Sihaloho alias Tellok Sihaloho) dan Sihol Pasaribu alias Jhon (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara :

 

Pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sedang bermain di Warnet King di Jalan Palangkaraya Kelurahan Pahlawan Kota Pematangsiantar dan datanglah korban Rudi Nigraha masuk kedalam Warnet dan menemui terdakwa. Lalu Rudi Nigraha berkata kepada terdakwa “ minta uang mu Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dijawab terdakwa “ gak ada uangku”. Lalu Rudi Nigraha keluar dari dalam warnet. Bahwa setengah jam kemudian Rudi Nigraha kembali datang ke Warnet dengan memakai masker dan topi hitam serta membawa kayu broti dan tanpa tanya Rudi Nigraha langsung memukul badan dan mulut terdakwa dengan menggunakan kayu broti tersebut. Selanjutnya datanglah warga disekitar warnet mengamankan Rudi Nigraha dan menyuruh Rudi Nigraha membawa terdakwa untuk pergi berobat serta dibuat perdamaian antara Rudi Nigraha dengan terdakwa.

 

Bahwa selanjutnya terdakwa dan Rudi Nigraha mengajak saksi Yohannes Purba (karyawan di Warnet King) untuk mengantarkan berobat dan berangkatlah mereka dengan mengendarai sepeda motor dimana yang mengendarai sepeda motor adalah Yohannes Purba sedangkan terdakwa berada dbelakang dan Rudi Nigraha duduk ditengah boncengan dan terdakwa juga membawa kayu balok yang diletakkan diatas sepeda motor. Bahwa tujuan berobat adalah ke Jalan Mujahir Ujung dan ditengah perjalanan yaitu di Jalan Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar korban Rudi Nigraha mengatakan kepada terdakwa bahwa korban tidak punya uang untuk biaya berobat terdakwa dan terdakwa pun menjadi kesal mendengar jawaban Rudi Nigraha tersebut. Sesampainya di Jalan Udang maka terdakwa dan Rudi Nigraha turun dari atas sepeda motor dan Yohannes Purba pun kembali pulang ke Warnet King.

 

Bahwa di Jalan Udang tersebut terdakwa bertemu dengan temannya Sihol Pasaribu alias Jhon dan terdakwa langsung memegang badan korban Rudi Nigraha dari arah belakang sambil mengatakan kepada Sihol Pasaribu alias Jhon “ Jon, Jon dipukulinya aku dengan balok, sampai pecah bibirku, gigiku patah “ dan seketika itu juga Sihol Pasaribu alias Jhon langsung mengambil kayu balok yang dibawa terdakwa dan memukul kaki korban dengan kayu balok tersebut berulang kali. Selanjutnya terdakwa melepaskan tangannya dari badan Rudi Nigraha dan terdakwa pun mengambil batu batako yang ada disekitar tempat tersebut dan memukul pelipis mata kanan Rudi Nigraha dengan batu batako sebanyak dua kali yang mengakibatkan Rudi Nigraha terjatuh ke aspal. Lalu Rudi Nigraha kembali pulang ke kamar kostnya dan keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib pemilik kamar kost yaitu Marjuki Manurung mendengar suara korban Rudi Nigraha kesakitan dari dalam kamarnya lalu Marjuki Manurung mendatangi kamar korban dan melihat Rudi Nigraha dalam keadaan kesakitan dan lemas.

Selanjutnya Marjuki Manurung membawa Rudi Nigraha ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar dan Rudi Nigraha pun meninggal di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 776/VER/XI/2023/RSBTT tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh dr.Edgar R.P.Saragih,Sp.FM (Iptu NRP 88051167), dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi, telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah bernama RUDI NIGRAHA, umur 35 tahun, jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan sebelum meninggal wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl.Rebung Gang Bersama II Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, yang pada kesimpulannya :

 

KESIMPULAN :

 

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari pemeriksaan luar dan dalam jenazah tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua lima sampai dengan tiga puluh sembilan tahun. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah, luka lecet pada wajah, anggota gerak. Luka memar pada wajah, patah tulang pada tulang tengkorak. Didapatkan tanda-tanda mati lemas. Sebab kematian adalah luka robek pada pelipis kanan yang mematahkan tulang tengkorak dan merobek pembuluh darah mengakibatkan perdarahan di dalam selaput keras otak sehingga menyebabkan mati lemas. Waktu kematian diperkirakan enam sampai dengan dua belas jam sebelum pemeriksaan dilakukan.    

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3)  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya