Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
134/Pdt.G/2024/PN Pms |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AGUS SOFIAN HARAHAP |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANTO SIMANJUNTAK, S.H., M.H., CPM., CPArb | AGUS SOFIAN HARAHAP |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NITA ELFIANI HARAHAP |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEMATANG SIANTAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan diatasnya seluas ± 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar ;
- Menyatakan Sah Surat Hibah tertanggal 21 Oktober 2002 yang dicap oleh kelurahan dan telah didaftarkan pada buku tanah dikantor Camat Siantar Utara Nomor : 36/KET/SU-XII/2002 tanggal 13 Desember 2002 dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 01/I/2003/PN.PMS tanggal 15 Januari 2003 ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak beralasan hukum surat sanggahan yang dibuat oleh Tergugat di (Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Pematang Siantar selaku Turut Tergugat I) ;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat sanggahannya tersebut dari (Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Pematang Siantar selaku Turut Tergugat I) atau setidak tidaknya sanggahan tersebut dinyatakan tidak berlaku ;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus Sertifikat hak milik atas atas tanah dan bangunan seluas ± 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar menjadi nama Penggugat (Agus Sofian Harahap) di (Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Pematang Siantar selaku Turut Tergugat I) ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 89 atas nama Dahlan Lubis telah dikuasai diurus oleh Halimah Lubis sejak meninggalnya Dahlan Lubis atau sejak tahun 1989 atau kurang lebih 35 (tiga puluh lima tahun) atau sampai gugatan ini diajukan ;
- Menyatakan sah tona atau wasiat secara Lisan Sertifikat Hak Pakai Nomor 89 atas nama Dahlan Lubis diberikan kepada Halimah Lubis ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematang Siantar) untuk melakukan penerbitan sertifikat atas tanah berikut bangunan seluas ± 1400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar tersebut menjadi nama Penggugat (Agus Sofian Harahap) ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pematang Siantar) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 89 atas nama Dahlan Lubis menjadi nama Penggugat (Agus Sofian Harahap) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat akibat surat sanggahan di (Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Pematang Siantar selaku Turut Tergugat I) maka tergugat mengalami kerugian ril atau kerugian nyata sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan biaya konsultasi juga biaya pengacara sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan Kerugian inmateril dimana Penggugat malu dan sakit hati atas tindakan Tergugat dan tidak bisa mengurus sertifat tanah tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika ditotalkan kerugian Penggugat sebesar 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari, apabila Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |