Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Pms Nurmawaty Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurmawaty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan Pemohon (NURMAWATY) dengan HOKKOP BENGET SIBUEA yang dilaksanakan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Godung Laguboti, pada tanggal 19 agustus 1995, demikian berdasarkan Akte Pemberkatan Perkawinan Nomor : 58/RL/MB/95 tertanggal 19 agustus 1995, adalah SAH DEMI HUKUM;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Pernikahan Pemohon dengan HOKKOP BENGET SIBUEA ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Pematangsiantar segera mencatatkan Pernikahan Pemohon  dengan HOKKOP BENGET SIBUEA ke daftar buku yang disediakan untuk Warga Negara Indonesia serta menerbitkan AKTA PERKAWINAN Pemohon (NURMAWATY)
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak