Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Pms Harry Pratama PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.050.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Bersalah Kepada Pihak Tergugat;
  3. Menghukum Pihak Tergugat untuk Melaksanakan Pemutihan/Penghapusan Sisa Angsuran Kredit Sepeda Motor Konsumen atas nama HANY ADELIA PUTRI;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas biaya pengeluaran Penggugat sejak 19 September 2023 hingga 24 Oktober 2023 sejumlah besaran DP (Down Payment) sebesar Rp. 4.050.000,-- (empat juta lima puluh ribu rupiah) yang tertera di Klausula Baku;
  5. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara gugatan;
  6. Menghukum Pihak Tergugat untuk melaksanakan Putusan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding dari Pihak Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak