Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2024/PN Pms 1.Lorentina Panggabean
2.Diana Panggabean
3.Elizabeth Panggabean
4.Ester Panggabean
5.Anita Panggabean,SE
6.Marice Emelia Panggabean
7.Eliana Panggabean.SE
1.Frederik Yanuar Panggabean
2.Johannes Panggabean
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lorentina Panggabean
2Diana Panggabean
3Elizabeth Panggabean
4Ester Panggabean
5Anita Panggabean,SE
6Marice Emelia Panggabean
7Eliana Panggabean.SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHLorentina Panggabean
2Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHDiana Panggabean
3Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHElizabeth Panggabean
4Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHEster Panggabean
5Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHAnita Panggabean,SE
6Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHMarice Emelia Panggabean
7Surya Negara Panjaitan, SH.MH. Franco Sundo Panjaitan,SHEliana Panggabean.SE
Tergugat
NoNama
1Frederik Yanuar Panggabean
2Johannes Panggabean
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Penggugat dan Para Tergugat  sebagai Ahli waris dari Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL
  3. Menetapkan harta warisan Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL berupa :
  1. Tanah dan Bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Luas 330 M2 ( Tigaratus tigapuluh meter persegi ) yang terletak di Jl.Rela No.14 Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara -Kota Madya Pematang Siantar an. Jansen Panggabean.
  2. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Surat Keterangan Luas 375 M2 ( Tigaratus tujuhpuluh lima meter persegi ) yang terleyak di Jl.Rela No.17 Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara -Kota Madya Pematang Siantar an.Jansen Panggabean;
  3. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Akta Hibah Luas 375 M3 ( Tigaratus  tujuhpuluh lima meter persegi ) yang terletak di Jl.Rela No.13 Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara -Kota Madya Pematang Siantar, An.Jansen Panggabean;
  4. Tanah dan Bangunan dengan alas hak Akta Jual Beli Luas 150 M2 ( Seratus limapuluh meter persegi ) yang terletak di Jl.Sisingamangaraja Kelurahan Kahean,.Kec.Siantar Utara - Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma Br.Sitompul;
  5. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Sertifikat No. 0067/7120 699,Luas 750 M2 ( Tujuhratus limapuluh meter persegi ) yang terletak di Jl.Gotong Royong,Kel.Siggulang-gulang,Kec.Siantar Utara – Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma Sitompul;
  6. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Sertifikat No.0068/7120 700 Luas 438 M2 ( Empatratus tigapuluh delapan meter persegi ) yang terletak di Jl.Gotong Royong,Kel.Siggulang-gulang,Kec.Siantar Utara – Kotamadya Pematang Siantar an. Jansen Panggabean;
  7. Sebidang tanah dengan alas Hak Akta Jual Beli Luas 1.241 m2 ( Seribu duaratus empatpuluh satu meter persegi ) yang terletak di Sibatu-batu,Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba – Kotamadya Pematang Siantar  an. Tiurma Sitompul ;
  8. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.02.03.03.02.1.01938 Luas 1.312 M2 ( Seribu tigaratus duabelas meter persegi ) yang terletak di Tanjung Pinggir,Kelurahan Pondok Sayur,Kec.Siantar Martoba -Kotamadya Pematang Siantar, An.Jansen Panggabean;
  9. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.02.03.03.02.1.00825 Luas 1.216 M2 ( Seribu duaratus enambelas meter persegi ) yang terletak di Tanjung Pinggir,Kelurahan Martoba,Kec.Siantar Martoba -Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma boru Tompul;
  10. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.02.03.03.02.1.00824 Luas 2.101 M2 ( Duaribu serratus satu meter persegi ) yang terletak di Tanjung Pinggir,Kelurahan Martoba,Kec.Siantar Martoba -Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma boru Tompul;
  11. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Luas 192 M2 ( Seratus sembilanpuluh dua meter persegi ) yang terletak di Desa Nagahuta ,Kec.Siantar Marihat -Kotamadya Pematang Siantar an. Jansen Panggabean;
  1. Menetapkan Surat Pernyataan Penjulan Objek Waris yang di tandatangani bersama Para Penggugat dan Para Tergugat sah secara hukum dan dapat dipergunakan untuk pembagian bagian objek waris lainnya terhadap masing masing ahli waris dari Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL;
  2. Menetapkan hasil penjualan harta peninggalan Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL berupa :
  1. Tanah dan Bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Luas 330 M2 ( Tigaratus tigapuluh meter persegi ) yang terletak di Jl.Rela No.14 Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara -Kota Madya Pematang Siantar an. Jansen Panggabean.
  2. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Surat Keterangan Luas 375 M2 ( Tigaratus tujuhpuluh lima meter persegi ) yang terleyak di Jl.Rela No.17 Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara -Kota Madya Pematang Siantar an.Jansen Panggabean;
  3. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Akta Hibah Luas 375 M3 ( Tigaratus  tujuhpuluh lima meter persegi ) yang terletak di Jl.Rela No.13 Kelurahan Suka Dame,Kecamatan Siantar Utara -Kota Madya Pematang Siantar, An.Jansen Panggabean;
  4. Tanah dan Bangunan dengan alas hak Akta Jual Beli Luas 150 M2 ( Seratus  limapuluh meter persegi ) yang terletak di Jl.Sisingamangaraja Kelurahan Kahean,.Kec.Siantar Utara - Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma Br.Sitompul;
  5. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Sertifikat No. 0067/7120 699,Luas 750 M2 ( Tujuhratus limapuluh meter persegi ) yang terletak di Jl.Gotong Royong,Kel.Siggulang-gulang,Kec.Siantar Utara – Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma Sitompul;
  6. Tanah dan Bangunan dengan alas Hak Sertifikat No.0068/7120 700 Luas 438 M2 ( Empatratus tigapuluh delapan meter persegi ) yang terletak di Jl.Gotong Royong,Kel.Siggulang-gulang,Kec.Siantar Utara – Kotamadya Pematang Siantar an. Jansen Panggabean;
  7. Sebidang tanah dengan alas Hak Akta Jual Beli Luas 1.241 m2 ( Seribu duaratus empatpuluh satu meter persegi ) yang terletak di Sibatu-batu,Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba – Kotamadya Pematang Siantar  an. Tiurma Sitompul ;
  8. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.02.03.03.02.1.01938 Luas 1.312 M2 ( Seribu tigaratus duabelas meter persegi ) yang terletak di Tanjung Pinggir,Kelurahan Pondok Sayur,Kec.Siantar Martoba -Kotamadya Pematang Siantar, An.Jansen Panggabean;
  9. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.02.03.03.02.1.00825 Luas 1.216 M2 ( Seribu duaratus enambelas meter persegi ) yang terletak di Tanjung Pinggir,Kelurahan Martoba,Kec.Siantar Martoba -Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma boru Tompul;
  10. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No.02.03.03.02.1.00824 Luas 2.101 M2 ( Duaribu serratus satu meter persegi ) yang terletak di Tanjung Pinggir,Kelurahan Martoba,Kec.Siantar Martoba -Kotamadya Pematang Siantar an. Tiurma boru Tompul;
  11. Sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Luas 192 M2 ( Seratus sembilanpuluh dua meter persegi ) yang terletak di Desa Nagahuta ,Kec.Siantar Marihat -Kotamadya Pematang Siantar an. Jansen Panggabean;

adalah harta warisan yang akan dibagiakan kepada seluruh ahli waris ( anak kandung ) dari Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan Kelurahan Sukadame,Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dengan komposisi pembagian 70 % bagian dari Para Penggugat yang berjumlah 7 orang dan 30 % bagian dari Para Tergugat yang berjumlah 2 orang;

  1. Memerintahkan Para Tergugat agar wajib membubuhkan tandatangan pada setiap dokumen- dokumen yang diperlukan dalam penjualan asset peninggalan Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL;
  2. Menyatakan sah demi hukum Para Penggugat melakukan Penjualan Seluruh objek Waris peninggalan dari Alm.JANSEN PANGGABEAN dan Alm.TIURMA SITOMPUL, jika Para Tergugat tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan dalam penjualan, peralihan dan balik nama objek waris kepada pihak pembeli dan selanjutnya bagian yang menjadi hak Para Tergugat di titipkan di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar;
  3. Membebani biaya perkara secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dan Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak