Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal WONG MEI YU yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor No. X 2496413 diganti menjadi WONG MEI YU ELITA sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama WONG MEI YU dengan nama WONG MEI YU ELITA; adalah orang yang sama
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama WONG MEI YU yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor No. X 2496413 diganti menjadi WONG MEI YU ELITA sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|