Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pernikahan Pemohon I (HOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG) dan Pemohon II (DELFRITA MANALU) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Pantekosta Tabernakel Nomor: 062/GPT/KIA/PS/V/12/2023, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta Tabernakel tertanggal 27 Mei 2023, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pengukuhan Pernikahan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 062/GPT/KIA/PS/V/12/2023, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Pantekosta Tabernakel yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (HOTMANIGOR PARULIAN ARITONANG) dan Pemohon II (DELFRITA MANALU) tersebut;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|