Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Pms ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H Rizki Napitupulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1003 /L.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTER LAUREN PUTRI HARIANJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rizki Napitupulu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa RIZKI NAPITUPULU pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nagahuta Gang Abdi Negara Kelurahan Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 12.30 saksi GIDION PROFELIX SIADARI bersama-sama dengan Saksi JONATAN IVAN MARCELINO SIBURIAN (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalic dengan No. Pol BK 1236 ACB ke Pematangsiantar yang sebelumnya dikendarai oleh saksi korban MAROJAHAN PASARIBU. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib ketika saksi JOY LESMAN TANJUNG berada di Jl.Tanah Jawa Gang Puri Kel.Melayu kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya didalam warung kopi, saksi JOY LESMAN TANJUNG dihubungi oleh saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Telepon genggam dan mengatakan kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG” Bang, mobil uda ditanganku, nanti sekitar setengah jam lagi, bang kukabari untuk mengerjakan GPS nya”. dan setelah setengah jam kemudian saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyuruh saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk datang ke jalan Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti Land, dan saat itu juga saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa menuju Jl.Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti land, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio warna Merah, setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) sampai di Jl.Asahan Kab.Simalungun, saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung bertemu dengan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama 1 (satu) orang rekannya yang tidak saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) ketahui identitasnya beserta 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan seketika itu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung mengajak saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah)  kedepan perumahan Meranti Land menuju Gang dan setelah berada di gang tersebut, saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung menyuruh saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk bekerja mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil lalu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan” nanti sisanya bang, kalau mobil ini sudah terjual upah abang baru saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) terima Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), yang mana upah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mencabut / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut, saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan teman saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) tinggal di Gang tempat mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut dan sekira pukul 17.00 wib saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan menyuruh saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menggadaikan 1(satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, tersebut agar saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dapat melunaskan jasa saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memutuskan / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut. Setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) “untuk mencari tempat penggadaian mobil tersebut”. dan tidak berapa lama kemudian saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah)  dengan mengatakan” ingin mau menjumpai peminat mobil tersebut”. dan sekitar pukul 20.00 wib, saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menjumpai terdakwa RIZKI NAPITUPULU di Jl.Ade Irma tepatnya depan kuburan Cina, setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG dan  saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) bertemu dengan terdakwa RIZKI NAPITUPULU saat itu terdakwa RIZKI NAPITUPULU meminta foto mobil dan STNK mobil tersebut, yang mana saat itu juga saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung memperlihatkan foto mobil dan STNK mobil tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU, kemudian saat itu terdakwa RIZKI NAPITUPULU mengatakan kepada saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalm penuntutan berkas terpisah)” Nanti saya kabari secepatnya, setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG dengan saksi HARMONO (masing-masing dalm penuntutan berkas terpisah) meninggalkan tempat tersebut menuju Jl.Tanah Jawa untuk minum kopi, dan sekira pukul 23.45 wib, terdakwa RIZKI NAPITUPULU menghubungi saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan” sudah ada dananya, lalu saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab” Ya uda biar kami jemput dulu mobilnya, dan  seketika itu juga saksi JOY LESMAN TANJUNG bersama saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah)  langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah milik saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Jl.Rakuta Sembiring dari tangan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan temannya yang tidak saksi JOY LESMAN TANJUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  ketahui identitasnya, setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG (penuntutan dalam berkas terpisah)  membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Naga huta sedangkan saksi HARMONO (penuntutan dalam berkas terpisah) mengendarai sepeda motor Mio warna merah, dan setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah)  sampai di Naga Huta tepatnya didepan Kantor Lurah yang mana saat itu saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalm penuntutan berkas terpisah)  langsung bertemu dengan terdakwa RIZKI NAPITUPULU di depan Kantor lurah tersebut, Kemudian saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah)  menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU selanjutnya terdakwa RIZKI NAPITUPULU langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan setelah terdakwa RIZKI NAPITUPULU melakukan pengecekan mobil tersebut selanjutnya terdakwa RIZKI NAPITUPULU menyerahkan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada saksi JOY LESMAN TANJUNG (penuntutan dalam berkas terpisah), setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) langsung meninggalkan tempat tersebut dan menjumpai saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl.Mataram Kel.Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh enam delapan juta rupiah) kepada saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), dan sisanya sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk bagian saksi JOY LESMAN TANJUNG dengan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) sebagai jasa saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONI (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU.

Bahwa pada saat saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menggadaikan mobil tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU saat itu saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) tidak ada memperlihatkan buku BPKB mobil tersebut sesuai keterangan saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU bahwa BPKB mobil tersebut ada dileasing, dan saat itu yang diperlihatkan saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU adalah hanya STNK mobil tersebut yang mana didalam STNK mobil tersebut atas nama RAMSES LUBIS.

        

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa RIZKI NAPITUPULU pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Nagahuta Gang Abdi Negara Kelurahan Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 12.30 saksi GIDION PROFELIX SIADARI bersama-sama dengan Saksi JONATAN IVAN MARCELINO SIBURIAN (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) berhasil mengambil 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna Hitam Metalic dengan No. Pol BK 1236 ACB ke Pematangsiantar yang sebelumnya dikendarai oleh saksi korban MAROJAHAN PASARIBU. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib ketika saksi JOY LESMAN TANJUNG berada di Jl.Tanah Jawa Gang Puri Kel.Melayu kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya didalam warung kopi, saksi JOY LESMAN TANJUNG dihubungi oleh saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Telepon genggam dan mengatakan kepada terdakwa II. JOY LESMAN TANJUNG” Bang, mobil uda ditanganku, nanti sekitar setengah jam lagi, bang kukabari untuk mengerjakan GPS nya”. dan setelah setengah jam kemudian saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyuruh saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk datang ke jalan Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti Land, dan saat itu juga saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa menuju Jl.Asahan Kab.Simalungun tepatnya di depan Meranti land, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio warna Merah, setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) sampai di Jl.Asahan Kab.Simalungun, saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung bertemu dengan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama 1 (satu) orang rekannya yang tidak saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) ketahui identitasnya beserta 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan seketika itu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung mengajak saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah)  kedepan perumahan Meranti Land menuju Gang dan setelah berada di gang tersebut, saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung menyuruh saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk bekerja mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, dan setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil lalu saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan” nanti sisanya bang, kalau mobil ini sudah terjual upah abang baru saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) terima Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), yang mana upah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mencabut / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) selesai mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut, saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan teman saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) tinggal di Gang tempat mencabut / memutuskan GPS yang sebelumnya terpasang didalam mobil tersebut dan sekira pukul 17.00 wib saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan menyuruh saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menggadaikan 1(satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB, tersebut agar saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dapat melunaskan jasa saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk memutuskan / mencabut GPS yang sebelumnya terpasang dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut. Setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) “untuk mencari tempat penggadaian mobil tersebut”. dan tidak berapa lama kemudian saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah)  dengan mengatakan” ingin mau menjumpai peminat mobil tersebut”. dan sekitar pukul 20.00 wib, saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menjumpai terdakwa RIZKI NAPITUPULU di Jl.Ade Irma tepatnya depan kuburan Cina, setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG dan  saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) bertemu dengan terdakwa RIZKI NAPITUPULU saat itu terdakwa RIZKI NAPITUPULU meminta foto mobil dan STNK mobil tersebut, yang mana saat itu juga saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) langsung memperlihatkan foto mobil dan STNK mobil tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU, kemudian saat itu terdakwa RIZKI NAPITUPULU mengatakan kepada saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalm penuntutan berkas terpisah)” Nanti saya kabari secepatnya, setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG dengan saksi HARMONO (masing-masing dalm penuntutan berkas terpisah) meninggalkan tempat tersebut menuju Jl.Tanah Jawa untuk minum kopi, dan sekira pukul 23.45 wib, terdakwa RIZKI NAPITUPULU menghubungi saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan mengatakan” sudah ada dananya, lalu saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab” Ya uda biar kami jemput dulu mobilnya, dan  seketika itu juga saksi JOY LESMAN TANJUNG bersama saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah)  langsung berangkat dari Jl.Tanah Jawa dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah milik saksi JOY LESMAN TANJUNG (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengambil 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Jl.Rakuta Sembiring dari tangan saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) dan temannya yang tidak saksi JOY LESMAN TANJUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  ketahui identitasnya, setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG (penuntutan dalam berkas terpisah)  membawa 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut ke Naga huta sedangkan saksi HARMONO (penuntutan dalam berkas terpisah) mengendarai sepeda motor Mio warna merah, dan setelah saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah)  sampai di Naga Huta tepatnya didepan Kantor Lurah yang mana saat itu saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalm penuntutan berkas terpisah)  langsung bertemu dengan terdakwa RIZKI NAPITUPULU di depan Kantor lurah tersebut, Kemudian saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah)  menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota / fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1236 ACB tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU selanjutnya terdakwa RIZKI NAPITUPULU langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan setelah terdakwa RIZKI NAPITUPULU melakukan pengecekan mobil tersebut selanjutnya terdakwa RIZKI NAPITUPULU menyerahkan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada saksi JOY LESMAN TANJUNG (penuntutan dalam berkas terpisah), setelah itu saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) langsung meninggalkan tempat tersebut dan menjumpai saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) di Jl.Mataram Kel.Melayu Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh enam delapan juta rupiah) kepada saksi GIDION PROFELIX SIADARI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), dan sisanya sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk bagian saksi JOY LESMAN TANJUNG dengan saksi HARMONO (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) sebagai jasa saksi JOY LESMAN TANJUNG dan saksi HARMONI (masing-masing dalam penuntutan berkas terpisah) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU.

Bahwa pada saat saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) menggadaikan mobil tersebut kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU saat itu saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) tidak ada memperlihatkan buku BPKB mobil tersebut sesuai keterangan saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU bahwa BPKB mobil tersebut ada dileasing, dan saat itu yang diperlihatkan saksi HARMONO (Dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah) kepada terdakwa RIZKI NAPITUPULU adalah hanya STNK mobil tersebut yang mana didalam STNK mobil tersebut atas nama RAMSES LUBIS.

        

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya