Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa EDHO ERWANDO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman Penginapan Sikhar di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 00.05 Wib, saksi ALEK A. SIDABUTAR, RICHIANDI SARAGIH dan saksi RORI PERKASA RITONGA (masing-masing adalah anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Penginapan Sikhar, para saksi dari Kepolisian berangkat melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari Kepolisian melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada dihalaman Penginapan Sikhar, para saksi dari Kepolisian langsung mengamankannya, kemudian diketahui adalah Terdakwa EDHO ERWANDO, lalu para saksi dari Kepolisian menyuruh Terdakwa EDHO ERWANDO untuk mengeluarkan isi kantong celananya, dan dari kantong depan sebelah kanan celananya dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu dari atas tanah tepatnya di dekat kaki Terdakwa EDHO ERWANDO ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo dengan nomor Sim Card 081361311903;
- Bahwa Terdakwa EDHO ERWANDO memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara Terdakwa membeli langsung dari seseorang yang biasa dipanggil NINDO pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 23.45 Wib di Jl. Narumonda Bawah Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara tunai dan Terdakwa EDHO ERWANDO sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis Shabu dari NINDO;
- Bahwa tujuan Terdakwa EDHO ERWANDO membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu tersebut untuk Terdakwa serahkan kepada ANGGA yang mana Terdakwa dijanjikan oleh ANGGA akan mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa akan di berikan Narkotika jenis Shabu secara gratis untuk dipakai, namun upah tersebut belum Terdakwa terima karena Terdakwa di tangkap Polisi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 260/IL.10040.00/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari Terdakwa atas nama EDHO ERWANDO adalah berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4426/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. SUPIYANI, MSi., dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa EDHO ERWANDO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di halaman Penginapan Sikhar di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, sekira pukul 00.05 Wib, saksi ALEK A. SIDABUTAR, RICHIANDI SARAGIH dan saksi RORI PERKASA RITONGA (masing-masing adalah anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa Narkotika di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Penginapan Sikhar, para saksi dari Kepolisian berangkat melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai dilokasi, para saksi dari Kepolisian melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada dihalaman Penginapan Sikhar, para saksi dari Kepolisian langsung mengamankannya, kemudian diketahui adalah Terdakwa EDHO ERWANDO, lalu para saksi dari Kepolisian menyuruh Terdakwa EDHO ERWANDO untuk mengeluarkan isi kantong celananya, dan dari kantong depan sebelah kanan celananya dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu dari atas tanah tepatnya di dekat kaki Terdakwa EDHO ERWANDO ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo dengan nomor Sim Card 081361311903;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 260/IL.10040.00/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga Jenis Shabu yang disita dari Terdakwa atas nama EDHO ERWANDO adalah berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4426/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. SUPIYANI, MSi., dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------- |