Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Pms Riki Wibowo Alias Begol 1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Riki Wibowo Alias Begol
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar
2Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Jalan Jend. Sudirman No. 15

Di -

       P e m a t a n g s i a n t a r

 

 

 

 

 

 

Perihal : Permohonan Praperadilan tentang Sah Tidaknya Penangkapan, Penetapan

              Tersangka dan Penahanan

 

 

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini;

JEFRIYENT, SH Advokat /Konsultan Hukum pada Kantor Hukum  JEFRIYENT, SH & REKAN, yang berkantor  di Jln. T. Amir Hamzah No. 204 Binjai, Tel. 085297531689 Email : jefriyent.sh@gmail.com; dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  5 mei 2023, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari :

 

RIKI WIBOWO alias BEGOL, Tempat / tgl. Lahir : Sidomulyo, 28-07-1994, Jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Suka Bumi Dusun III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya disebut sebagai ................................................................................. PEMOHON;

 

Dalam hal ini mengajukan pemohonan Praperadilan terhadap :

 

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, beralamat di Jl. Sudirman, Kec. Siantar Barat., Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai ----------------- ------------------------- TERMOHON I;

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, beralamat di Jl. Sutomo No.1, Proklamasi, Kec. Siantar Bar., Kota Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai --------------------------- TERMOHON II;

 

 

Adapun yang menjadi alasan-alasan diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam mengajukan permintaan praperadilan ini adalah berdasar Pasal 79 KUHAP yang menyatakan:

“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”

 

Bahwa dalam pasal 1 angka 10 KUHP disebutkan praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian aau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;

 

Bahwa kemudian didalam pasal 77 KUHAP menyatakan: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

 

Bahwa dengan demikian, dari ketentuan pasal tersebut diatas, objek praperadilan yang semula ditentukan secara limitatif dalam pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP, dalam perkembangannya kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 meliputi sah tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan; 

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal-pasal tersebut diatas, maka pemohon mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan sebagai berikut :

 

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ATAS DIRI PEMOHON TIDAK SAH KARENA TIDAK JELAS IDENTITAS PELAPOR

Bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon I pada hari selasa tanggal 06 Desember 2022, sekira pukul 19.30 Wib dan setelah beberapa lama dibawa ke Kantor Termohon I, kemudian Pemohon diperiksa keterangannya dan menandatangani surat penangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/224/XII/2022/Res.Narkoba tanggal 06 Desember 2022 dan dilakukan penahanan terhadap pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/213/XII/2022/Res.Narkoba tanggal 09 Desember 2022 yang terlebih dahulu dibuat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/161/XII/2022/Res-Narkoba tanggal 06 Desember 2022;

 

Bahwa didalam Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon tersebut berdasarkan atas adanya suatu laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 959/ XII/ 2022/ SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMUT, tanggal 06 Desember 2022, dimana tidak disebutkan atas nama siapa pelapor yang melaporkan adanya dugaan keras pemohon melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Bahwa dengan tidak dicantumkan nama atau identitas asli si pelapor, mengakibatkan tidak ada seorangpun yang dapat mempertanggung jawabkan keabsahan dari suatu laporan, sehingga bertentangan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan :” Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”;

 

Bahwa oleh karena tidak adanya orang yang bertanggung jawab terhadap keabsahan suatu laporan polisi aquo, patut diduga penyidikan tidak melakukan rangkaian penyelidikan, mengakibatkan tindakan berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/224/XII/2022/Res.Narkoba tanggal 06 Desember 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/161/XII/2022/Res-Narkoba tanggal 06 Desember 2022 jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/213/XII/2022/Res.Narkoba tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat oleh Termohon I menjadi tidak sah dan batal demi hukum;

 

PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PEMOHON TIDAK SAH KARENA TIDAK DIDASARI MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH

 

Bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Tanggal 28 April 2015, menyatakan: “Frasa “Bukti permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup”, dan “Bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Bukti permulaan”, “Bukti Permulaan yang Cukup”, dan “Bukti yang cukup”, adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana, alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP yaitu :

Keterangan Saksi
Keterangan Ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan Terdakwa

 

 

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas penetapan tersangka atas diri Pemohon haruslah didasarkan pada 2 (dua) alat bukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP, dalam perkara aquo tidak memiliki keterangan saksi atau berdasarkan keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas laporan polisi aquo, tidak adanya pemeriksaan saksi-saksi sebab faktanya pemohon ditangkap oleh Termohon I, kemudian dibawa ke kantor Termohon I, Pemohon tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah kenal dengan Termohon I yang ternyata sedang bertugas melakukan penyamaran, bahkan menurut keterangan Pemohon bahwa Termohon I lah yang menunjuk barang bukti berupa sabu-sabu yang masih berada dalam bungkusan plastik warna hitam didekat kaki Pemohon, padahal Termohon I yang lebih dahulu berada ditempat penangkapan. Menurut Mahkamah Agung sudah mengatakan bahwa penjebakan (entrapmen) merupakan tehnik penyidikan yang bertentangan dengan hukum acara pidana, sehingga aparat penegak hukum dilarang mengunakan tehnik tersebut;

 

Bahwa berdasarkan putusan mahkamah Agung Nomor : 363 K/Pid.Sus/2015 menjelaskan bahwa seorang saksi suruhan penyidik atau bantuan polisi dapat dikesampingkan, karena saksi tersebut yang merupakan bagian dari kepentingan perkara, sehingga dirinya dianggap tidak netral, tidak jujur dan tidak objektif;

 

Bahwa dengan kekurangannya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP, maka dapat disimpulkan penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidaklah didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana;

 

Bahwa dengan adanya kekeliruan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan oleh Termohon I dan Termohon II atas diri Pemohon, maka jelas pula hal ini membuktikan adanya arogansi kewenangan dari Termohon I dan Termohon II  karena nyata-nyata telah bertentangan dengan hukum serta melanggar hak azasi Pemohon sebagai manusia lemah yang membutuhkan perlindungan hukum dari semua aparatur penegak hukum yang menjalankan profesi baik sebagai penyidik, penuntut umum, penasihat hukum maupun hakim didalam bingkai Negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang senantiasa menjujung tinggi hukum dan keadilan itu sendiri, terlebih lagi sejak tanggal penangkapan Pemohon tanggal 06 Desember 2022 sampai Permohonan ini diajukan, Pemohon masih berada dalam tahanan, Pemohon maupun keluarga tidak diberikan tembusan perpanjangan masa tahanan atau penetapan hakim kedua dan  tahanan lanjutan oleh Termohon I dan Termohon II sehingga bertentangan dengan pasal 21 ayat (3) KUHP;  

 

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksan dan mengadili perkara ini menetapkan hari persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya mengambil putusan yang amarnya sebagai berikut:

 Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II atas diri Pemohon (Tersangka RIKI WIBOWO), dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/ 224/ XII/ 2022/ Res.Narkoba tanggal 06 Desember 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/161/XII/2022/Res-Narkoba tanggal 06 Desember 2022 jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/213/XII/2022/Res.Narkoba tanggal 09 Desember 2022, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Termohon I dan/atau Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon (Tersangka RIKI WIBOWO) dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara

 

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

 

 

Binjai, 08 Mei 2023

Hormat saya,

Penasehat Hukum Tersangka

 

 

 

 

JEFRIYENT, SH

Pihak Dipublikasikan Ya