Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal yang tertera dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN PEMOHON tertera VERALISA APRYANA diganti menjadi VERALISA APRYANA TUKIMAN sesuai dengan KTP, KARTU KELUARGA dan Ijazah S1 Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama VERALISA APRYANA dengan nama VERALISA APRYANA TUKIMAN ; adalah orang yang sama
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama yang tertera dalam KUTIPAN AKTA KELAHIRAN PEMOHON tertera VERALISA APRYANA diganti menjadi VERALISA APRYANA TUKIMAN sesuai dengan KTP, KARTU KELUARGA, IJAZAH S1 Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|