Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Pms WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H Mhd. Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1313 /L. 2.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mhd. Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR           

------- Bahwa terdakwa MHD. YUSUF  bersama – sama dengan Saksi HABIB MAULANA (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Uisgara  Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wib, saksi Syamuel Simorangkir, dan saksi Albinus Tarigan (masing – masing merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang akan melakukan transaksi narkotika secara melawan hukum di Jalan Uisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan. Kemudian para saksi dari kepolisian berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 5922 JE sedang berhenti di jalan, lalu pada saat saksi dari kepolisian hendak menangkap 2 (dua) orang laki – laki tersebut,  tiba – tiba salah seorang laki – laki yang berada di boncengan sepeda motor tersebut membuang sesuatu dengan tangan kirinya, lalu para saksi dari Kepolisian langsung menangkap ke 2 (dua) laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama terdakwa MHD. YUSUF dan Saksi HABIB MAULANA;
  • Bahwa pada saat penangkapan Saksi HABIB MAULANA dan terdakwa MHD. YUSUF di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelah kanan terdakwa MHD. YUSUF di temukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah), sedangkan dari kantong sebelah kiri celana Saksi HABIB MAULANA di temukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung  dan uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa MHD YUSUF dan saksi HABIB MAULANA dan mendapat narkotika jenis ganja dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama Gusti (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.15 Wib di Jl. Sisingamangaraja Simpang Bambu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kemudian narkotika jenis ganja tersebut akan Saksi HABIB MAULANA dan terdakwa MHD. YUSUF jual kepada seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus  ribu rupiah) yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.30 wib di Jalan Uisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar untuk memperoleh keuntungan, akan tetapi terdakwa dan saksi HABIB MAULANA di tangkap oleh saksi dari kepolisian sebelum terdakwa berhasil menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematang Siantar Nomor : 404/IL.10040.00/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan  bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang disita dari saksi HABIB MAULANA dan terdakwa MHD. YUSUF adalah berat kotor 46,95 (empat puluh enam koma sembilan puluh lima) gram dan berat bersih 38,65 (tiga puluh delapan koma enam puluh lima) gram serta disisihkan guna pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 10.00 (sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 8017/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.Si dengan kesimpulan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka HABIB MAULANA dan MHD YUSUF adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan saksi HABIB MAULANA tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja;

                                                                                                          

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.-----------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MHD. YUSUF bersama – sama dengan Saksi HABIB MAULANA (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Uisgara  Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 20.00 Wib, saksi Syamuel Simorangkir, dan saksi Albinus Tarigan (masing – masing merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang akan melakukan transaksi narkotika secara melawan hukum di Jalan Uisgara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan. Kemudian para saksi dari kepolisian berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 5922 JE sedang berhenti di jalan, lalu pada saat saksi dari kepolisian hendak menangkap 2 (dua) orang laki – laki tersebut,  tiba – tiba salah seorang laki – laki yang berada di boncengan sepeda motor tersebut membuang sesuatu dengan tangan

 

 

kirinya, lalu para saksi dari Kepolisian langsung menangkap ke 2 (dua) laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama terdakwa MHD. YUSUF dan saksi HABIB MAULANA;

  • Bahwa pada saat penangkapan Saksi HABIB MAULANA dan terdakwa MHD. YUSUF di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelah kanan terdakwa MHD. YUSUF di temukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah), sedangkan dari kantong sebelah kiri celana Saksi HABIB MAULANA di temukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung  dan uang sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematang Siantar Nomor : 404/IL.10040.00/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan  bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang disita dari saksi HABIB MAULANA dan terdakwa MHD. YUSUF adalah berat kotor 46,95 (empat puluh enam koma sembilan puluh lima) gram dan berat bersih 38,65 (tiga puluh delapan koma enam puluh lima) gram serta disisihkan guna pemeriksaan laboratoris dengan berat bersih 10.00 (sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 8017/NNF/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.Si dengan kesimpulan 1 (satu) plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka HABIB MAULANA dan MHD YUSUF adalah benar ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan saksi MHD YUSUF tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;

                                                                                                                         

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya