Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2021/PN Pms Gimmer Sirait, S.sos Muhammad Ichsan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 28/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 30/SATPOL.PP/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ichsan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, 17 September 2021 pukul 12.12 diberikan surat teguran kedua kepada pengusaha Ponsel Erafone terkait jumlah karyawan tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Point “Pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial 75% WFH (Work From Home) dan 25 % WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan yang ketat dan pelaku usaha agar melaporkan jumlah karyawan secara keseluruhan dan daftar yang bekerja per harinya ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Pematangsiantar” Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.

 

Lokasi Usaha Café Ponsel Erafone : Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Barat.

Pihak Dipublikasikan Ya