Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pms ROMOUS ABBAS WALI KOTA PEMATANGSIANTAR CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM CQ. KEPALA BADAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA CQ. POKJA PEMILIHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA PEMATANGSIANTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMOUS ABBAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELJONES SIMANJUNTAK, SHROMOUS ABBAS
Tergugat
NoNama
1WALI KOTA PEMATANGSIANTAR CQ. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM CQ. KEPALA BADAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA CQ. POKJA PEMILIHAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA PEMATANGSIANTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena menggagalkan Penggugat sebagai pemenang tender dengan harga terendah atas pekerjaan Pembuatan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar dengan cara melawan hukum yaitu memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong atas klarifikasi dokumen;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat yaitu sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan perincian kerugian Materiil Rp. 250. 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak