Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena menggagalkan Penggugat sebagai pemenang tender dengan harga terendah atas pekerjaan Pembuatan Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar dengan cara melawan hukum yaitu memberikan keterangan palsu atau keterangan bohong atas klarifikasi dokumen;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat yaitu sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan perincian kerugian Materiil Rp. 250. 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|