Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Pms |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NOBEL L.P SIREGAR, SH | FIRMAN TAMBUNAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PARLINDUNGAN TAMBUNAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | LURAH KELURAHAN TONG MARIMBUN-PEMATANGSIANTAR | 2 | CAMAT KECAMATAN SIANTAR MARIMBUN-PEMATANGSIANTAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat bersama dengan 4 (empat) orang saudaranya yaitu PARLINDUNGAN TAMBUNAN in casu Tergugat , HOTMARIA TAMBUNAN, AGUSTINA TAMBUNAN dan DELVINA TAMBUNAN adalah ahli waris yang sah dari DEMAK TAMBUNAN yang mempunyai hak kebendaan terhadap harta warisan.
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara yaitu sebidang tanah dengan luas + 3.000 m2 (kurang lebih tiga ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Sukamulia Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara dahulu dikenal dengan Kampung Tambunan-Pematangsiantar dengan batas-batas : - sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik RAPOTAN TAMBUNAN; - sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukamulia; - sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bahkora II; - sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Keluarga Sinurat dan Simanjuntak, merupakan harta warisan yang belum dibagi.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang dengan liciknya membuat surat pernyataan yang TIDAK BENAR agar dapat menjual atau mengalihkan hak kepemilikan sebagian dari bidang tanah objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Menyatakan bahwa tidak sah secara hukum dan membatalkan penjualan atau pengalihan hak kepemilikan terhadap sebagian dari bidang tanah objek perkara kepada pihak lain.
- Membatalkan segala surat yang sudah pernah terbit baik berupa Surat Kepemilikan Tanah ataupun surat lainnya yang dijadikan dasar untuk menjual atau mengalihkan hak kepemilikan sebagian dari bidang tanah objek perkara.
- Memerintahkan kepada pihak-pihak yang menguasai sebagian dari bidang tanah objek perkara untuk dapat mengosongkan tanah objek perkara seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk sekedar patuh dan taat terhadap putusan yaitu dengan membatalkan segala surat-surat yang pernah dikeluarkan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak kepemilikan sebagian dari bidang tanah objek perkara dan mencatatkannya di buku register yang disediakan untuk itu.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |