Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Pms Marina Nova Haloho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marina Nova Haloho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Nenek Pemohon yang bernama Almh. Rosianna Damanik adalah benar meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 2019 dikarenakan sakit demikian berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.12.3/1451/KS-XI/2023 yang dikeluarkan Kelurahan Sukadame tertanggal 19 Desember 2023.
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengurus Penerbitan Kutipan Akta Kematian Nenek Pemohon yang bernama Almh. Rosianna Damanik di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Nenek Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian tersebut;
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak