Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Pms PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pematang Siantar Cq Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) Riri Imelda Batubara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pematang Siantar Cq Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riri Imelda Batubara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.714.196,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  • Menghukum  TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Bunga ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 131.714.196,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu seratus sembilan puluh enam rupiah). Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa : sebidang tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya seluas 394 M2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 348 yang terletak di Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara atas nama Kaman Gampar Saragih (Suami Tergugat) , dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Berbatasan Dengan           : Tanah Negara

Sebelah Selatan Berbatasan Dengan       : Tanah Negara

Sebelah Timur Berbatasan Dengan                   : Jalan Renville

Sebelah Barat Berbatasan Dengan          : Gang Pelopor

berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan ( Coservatoir Beslag ) bagi kepentingan PENGGUGAT ;

  • Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT , maka terhadap agunan : sebidang tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya seluas 394 M2 dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 348 yang terletak di Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara atas nama Kaman Gampar Saragih (Suami Tergugat) , dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara Berbatasan Dengan           : Tanah Negara

Sebelah Selatan Berbatasan Dengan       : Tanah Negara

Sebelah Timur Berbatasan Dengan                   : Jalan Renville

Sebelah Barat Berbatasan Dengan          : Gang Pelopor

yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT ;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak