Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Pms ROBERT PURBA Yogi Eduardo Panggabean Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/09/II/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBERT PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yogi Eduardo Panggabean[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari senin tanggal 16 januari 2023 sekira 11.00 wib di jalan bahkora II kel. Tong marimbun kec. Siantar marimbun kota pematangsiantar, terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN mengambil 3(tiga) buah drum dan 1 (Satu) buah kerangka meja yang terbuat dari besi, kemudian seorang laki-laki yang mengendarai becak  dan yang tidak dikenali   lewt lalu terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN memanggil dan menyuruh untuk menimbang ,kemudian saksi GUNAWAN SILALAHI dan saksi PURNAMA SIHOMBING melihat terdakwa dan menangkap terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN ,kemudian saksi PURNAMA SIHOMBING meminta saksi ANDRE REINHARD SIAHAAN untuk menelpom polisi, lalu laki-laki yang menendarai becak tersebut pergi darilokasi kejadian, kemudian petigas polsek siantar arihat tiba ditempat kejadian. Atas kejadian tersebut terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN didakwa telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Jo pasal 53 ayat (1) dari KUHpidana Jo Peraturan mahkamah agung No.2 Tahun 2012 tentang penyesuain batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya