Dakwaan |
Bahwa pada hari senin tanggal 16 januari 2023 sekira 11.00 wib di jalan bahkora II kel. Tong marimbun kec. Siantar marimbun kota pematangsiantar, terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN mengambil 3(tiga) buah drum dan 1 (Satu) buah kerangka meja yang terbuat dari besi, kemudian seorang laki-laki yang mengendarai becak dan yang tidak dikenali lewt lalu terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN memanggil dan menyuruh untuk menimbang ,kemudian saksi GUNAWAN SILALAHI dan saksi PURNAMA SIHOMBING melihat terdakwa dan menangkap terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN ,kemudian saksi PURNAMA SIHOMBING meminta saksi ANDRE REINHARD SIAHAAN untuk menelpom polisi, lalu laki-laki yang menendarai becak tersebut pergi darilokasi kejadian, kemudian petigas polsek siantar arihat tiba ditempat kejadian. Atas kejadian tersebut terdakwa YOGI EDUWARDO PANGGABEAN didakwa telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 Jo pasal 53 ayat (1) dari KUHpidana Jo Peraturan mahkamah agung No.2 Tahun 2012 tentang penyesuain batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. |