Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2024/PN Pms SUSILOWATI SRI REZEKI MAHDALENA SURUNGAN NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSILOWATI SRI REZEKI MAHDALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahata Situmorang, SH. Ruth Naola Marissa Purba, SH.SUSILOWATI SRI REZEKI MAHDALENA
Tergugat
NoNama
1SURUNGAN NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu: 1) Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1402 seluas ±200 M2 dengan ukuran 10m x 20m berikut rumah tinggal permanen yang berdiri di atasnya, atas nama Tergugat SURUNGAN NAINGGOLAN, Surat Ukur Nomor 100/Pematang Marihat/2011  dengan Tanggal Penomoran Surat Ukur 28 Juni 2022, Luas : 199M2 yang berada di , Jl. Manunggal Karya No.02, Komp. Perum Manunggal Karya, RT 003/RW 004, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia; 2) 1 bidang tanah dengan luas ± 460 M2 yang terletak di Bondar Bolon, Marihat Raja, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, sudah dibayar lunas yang berada dalam Penguasaan Tergugat dengan perkiraan harga Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah); Dengan batas-batas sebagai berikut :  - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Gunawan Nainggolan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Binsar Nainggolan; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Gunawan Nainggolan; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik marga Butar-Butar; Adalah Harta Bersama dari Penggugat dan Tergugat.
  3. Melakukan Sita Marital (Marital Beslag) atas semua harta bersama tersebut;
  4. Menyatakan pembagian harta bersama pada Penggugat dan Tergugat, masing-masing memperoleh ½ (setengah) bagian yang sama besar nilainya atas harta bersama tersebut;
  5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian atau separuh dari harta bersama/gono-gini tersebut diatas dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara riil atas harta bersama/gono-gini tersebut, maka pembagian harta bersama/gono-gini tersebut dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil penjualan mana dibagi secara prorata (merata) dengan bagian 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat;
  6. Menyatakan apabila dikemudian hari diperoleh/didapati harta gono gini lain yang belum diketahui dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum setelah perkara ini diajukan , maka Penggugat tetap berhak atas setengah bagian dari harta bersama (gono gini) tersebut;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar vij voorad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak