Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2020/PN Pms Drs. H. Ridwan Yunus, S.H. S.E. M.M 1.Gunator
2.Dewi Halim
3.Perseroan Terbatas Bank Mestika Dharma Cabang Pematangsiantar disingkat PT Bank Mestika Dharma KC Pematangsiantar
4.Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar
5.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara KPKNL Cabang Pematangsiantar
6.Andri
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2020/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Ridwan Yunus, S.H. S.E. M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Binaris Situmorang, SH. dkkDrs. H. Ridwan Yunus, S.H. S.E. M.M
Tergugat
NoNama
1Gunator
2Dewi Halim
3Perseroan Terbatas Bank Mestika Dharma Cabang Pematangsiantar disingkat PT Bank Mestika Dharma KC Pematangsiantar
4Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar
5Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara KPKNL Cabang Pematangsiantar
6Andri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

------------------------------------------------------M E N G A D I L I -------------------------------------------------

 

I.  DALAM  PUTUSAN PENDAHULUAN ( PROVISIE )

---- Menyatakan Eksekusi Pengosongan yang diajukan Oleh Terlawan VI atas  rumah dan tanah pertapakannya milik Pelawan selaku ahli waris dari Almh. BASNAH ROQIBAH BATUBARA yang terletak  di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia tersebut ditangguhkan pelaksanaannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) atas gugatan perlawanan ini ;

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan Pelawan  selaku ahli waris dari Almh. BASNAH ROQIBAH BATUBARA adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana  termaktub  dan atau  tercatat dalam  Sertifikat Hak Milik  Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia  beserta sebuah bangunan rumah permanent di atasnya  dengan ukuran 4 X 15 M2 ( enampuluh meter persegi ) yang  terdiri dari 2 (dua) lantai  dan atap cor,  dan batas-batasnya  sebagai berikut : 1. Sebelah Timur :  Tanah Negara / Rumah Toko Jalan Penyabungan No. 7 D Kota Pematangsiantar,  2.  Sebelah Selatan  : Jalan Penyabungan Kota Pematangsiantar,  Sebelah Barat   : Tanah Negara/ Rumah Toko Jalan Penyabungan No. 7 B Kota Pematangsiantar, 4. Sebelah Utara       : Tanah Negara.
  4. Menyatakan Tindakan Terlawan I dan Terlawan II menjadikan tanah dan bangunan rumah di atasnya yang ditempati oleh Pelawan selaku ahli waris dari Almh. BASNAH ROQIBAH BATUBARA  yang terdaftar  dalam  Sertifikat  Hak Milik  Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sebagai Jaminan pelunasan dan atau Hak tanggungan atas hutang atau pinjaman uang Terlawan I dan Terlawan II kepada Terlawan III adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) karena tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia tersebut adalah Milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Alm. Basnah Roqibah Batubara, dan bukan milik Terlawan I dan Terlawan II.  
  5. Menyatakan Perjanjian Hak Tanggungan yang dibuat antara Terlawan I dan Terlawan II dengan Terlawan III  atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Pelawan  selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara yang terdaftar  dalam  Sertifikat  Hak Milik  Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia adalah Suatu Perjanjian yang tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. 
  6. Menyatakan Tindakan Terlawan IV yang melakukan pencatatan dan atau pendaftaran dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5*17 tanggal 23 Juni 2011  atas  Perjanjian Hak tanggungan  yang dibuat antara Terlawan I dan Terlawan II dengan Terlawan III  atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Pelawan  selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara   yang terdaftar  dalam  Sertifikat  Hak Milik  Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau   tidak berkekuatan hukum.
  7. Menyatakan Tindakan Terlawan V melakukan Pelelangan umum  sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 2/ 05/ 2020  tanggal 22 Januari 2020  atas atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara  yang terdaftar  dalam  Sertifikat  Hak Milik  Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia adalah  tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
  8. Menolak Permohonan Eksekusi Pengosongan yang diajukan oleh Terlawan VI atas  rumah dan tanah pertapakannya milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara   yang terdaftar  dalam  Sertifikat  Hak Milik  Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia ;
  9. Menyatakan Putusan dalam perkara perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad )  walaupun ada perlawanan ( verzet ) atau banding maupun kasasi.
  10. Menghukum Terlawan IV dan Terlawan V dan Terlawan VI  untuk tunduk dan mentaati Putusan Pengadilan  dalam Perlawanan ini.
  11. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan Terlawan III  dan Terlawan IV dan Terlawan V dan Terlawan VI  untuk membayar secara tangung-menanggung atau tanggung renteng semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding serta di tingkat kasasai.

Atau : Apabila Bapak Ketua/ Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak