Petitum |
------------------------------------------------------M E N G A D I L I -------------------------------------------------
I. DALAM PUTUSAN PENDAHULUAN ( PROVISIE )
---- Menyatakan Eksekusi Pengosongan yang diajukan Oleh Terlawan VI atas rumah dan tanah pertapakannya milik Pelawan selaku ahli waris dari Almh. BASNAH ROQIBAH BATUBARA yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia tersebut ditangguhkan pelaksanaannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) atas gugatan perlawanan ini ;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan perlawanan ini seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik ;
- Menyatakan Pelawan selaku ahli waris dari Almh. BASNAH ROQIBAH BATUBARA adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana termaktub dan atau tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia beserta sebuah bangunan rumah permanent di atasnya dengan ukuran 4 X 15 M2 ( enampuluh meter persegi ) yang terdiri dari 2 (dua) lantai dan atap cor, dan batas-batasnya sebagai berikut : 1. Sebelah Timur : Tanah Negara / Rumah Toko Jalan Penyabungan No. 7 D Kota Pematangsiantar, 2. Sebelah Selatan : Jalan Penyabungan Kota Pematangsiantar, Sebelah Barat : Tanah Negara/ Rumah Toko Jalan Penyabungan No. 7 B Kota Pematangsiantar, 4. Sebelah Utara : Tanah Negara.
- Menyatakan Tindakan Terlawan I dan Terlawan II menjadikan tanah dan bangunan rumah di atasnya yang ditempati oleh Pelawan selaku ahli waris dari Almh. BASNAH ROQIBAH BATUBARA yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sebagai Jaminan pelunasan dan atau Hak tanggungan atas hutang atau pinjaman uang Terlawan I dan Terlawan II kepada Terlawan III adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) karena tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia tersebut adalah Milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Alm. Basnah Roqibah Batubara, dan bukan milik Terlawan I dan Terlawan II.
- Menyatakan Perjanjian Hak Tanggungan yang dibuat antara Terlawan I dan Terlawan II dengan Terlawan III atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia adalah Suatu Perjanjian yang tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan Tindakan Terlawan IV yang melakukan pencatatan dan atau pendaftaran dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5*17 tanggal 23 Juni 2011 atas Perjanjian Hak tanggungan yang dibuat antara Terlawan I dan Terlawan II dengan Terlawan III atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Tindakan Terlawan V melakukan Pelelangan umum sesuai dengan Risalah Lelang Nomor : 2/ 05/ 2020 tanggal 22 Januari 2020 atas atas tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menolak Permohonan Eksekusi Pengosongan yang diajukan oleh Terlawan VI atas rumah dan tanah pertapakannya milik Pelawan selaku Ahli Waris dari Almh. Basnah Roqibah Batubara yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 517 yang luasnya kira-kira 96 M2 ( Sembilan puluh enam meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 4/ Timbang Galung/ 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang terletak di Jalan Penyabungan No. 7 C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara perlawanan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada perlawanan ( verzet ) atau banding maupun kasasi.
- Menghukum Terlawan IV dan Terlawan V dan Terlawan VI untuk tunduk dan mentaati Putusan Pengadilan dalam Perlawanan ini.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II dan Terlawan III dan Terlawan IV dan Terlawan V dan Terlawan VI untuk membayar secara tangung-menanggung atau tanggung renteng semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding serta di tingkat kasasai.
Atau : Apabila Bapak Ketua/ Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ; |