Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2022/PN Pms Julie Theresia 1.Drs Sontan Simanjuntak
2.Manaor M.W Napitupulu
3.Rustida BR Sianturi
4.Leopolt Kemal Raja Perkasa Sianturi
5.Notaris Nelsi Sinaga, SH
6.Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2022/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julie Theresia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Natalindo Tarigan, SHJulie Theresia
Tergugat
NoNama
1Drs Sontan Simanjuntak
2Manaor M.W Napitupulu
3Rustida BR Sianturi
4Leopolt Kemal Raja Perkasa Sianturi
5Notaris Nelsi Sinaga, SH
6Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

DALAM PROVISI:

Menangguhkan Pelaksaan (Executie) atas Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar  No. 67/Pdt.G/2016/PN-Pms  tanggal19 juni 2017 jo Putusan pengadilan tinggi medan No. 2/PDT/2018/PT MDN tanggal 5 maret 2018 jo Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2949 K/ PDT/2018 tanggal 30 november 2018 jo Putusan peninjauan kembali No. 193PK/PDT/2020 tanggal 20 April 2020, sampai Gugatan Bantahan ini mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan bantahan ini adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan Pembeli beritikad baik;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa Pembantah terhadap penetapan eksekusi No. 1/Eks/2022/67/Pdt.G/2016/PN-Pms tanggal 7 April 2022 tersebut diatas tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Pembantah adalah Pembeli beritikad baik yang harus dilindungi;
  5. Menyatakan dalam hukum bahwa akta jual beli No. 480/2013 tanggal 07 oktober 2013 antara LEOPOLT KEMAL RAJA PERKASA SIANTURI dengan JULIE THERESIA yang dibuat dihadapan notaris NELSI SINAGA SH adalah Sah menurut Hukum;
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa sertifikat hak milik No.588/Martimbang atas nama JULIE THERESIA yang diterbitkan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Pematang Siantar adalah Sah menurut Hukum;
  7. Membatalkan Putusan No. 67/Pdt.G/2016/PN-Pms  tanggal19 juni 2017 jo Putusan pengadilan tinggi medan No. 2/PDT/2018/PT MDN tanggal 5 maret 2018 jo Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 2949 K/ PDT/2018 tanggal 30 november 2018 jo Putusan peninjauan kembali No. 193PK/PDT/2020 tanggal 20 April 2020;
  8. Menghukum Para Terbantah  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak