Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa YOGI SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa YOGI SYAHPUTRA berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih BK 5222 TBC dengan Nomor Rangka MH1JFP114FK929795 dan nomor mesin JFP1E1933192 milik saksi NURAINI untuk menemui DIKI (Masuk Daftar Pencarian Orang Polres Pematangsiantar), lalu setelah Terdakwa YOGI SYAHPUTRA bertemu dengan DIKI di di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, adapun Terdakwa YOGI SYAHPUTRA dan DIKI mengobrol tentang pekerjaan telepon penipuan (LODES), setelah selesai, saat Terdakwa YOGI SYAHPUTRA hendak pulang datang saksi DEDI S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN POHAN masing-masing anggota kepolisian Polres Pematangsiantar memegang Terdakwa YOGI SYAHPUTRA dan terjatuh dari tangan Terdakwa YOGI SYAHPUTRA 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu ditemukan juga 1 (satu) unit HP Merk OPPO dengan nomor simcard 0831-8417-9873 dari kantong celana depan sebelah kanan, lalu seluruh barang bukti dan Terdakwa YOGI SYAHPUTRA dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 291/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari YOGI SYAHPUTRA adapun hasil penimbangan barang bukti tersebut adalah memiliki berat kotor 5,11 (lima koma satu satu) gram dan berat bersih 4,69 (empat koma enam sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4651/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt.,dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4.69 (empat koma enam sembilan) gram milik Terdakwa atas nama YOGI SYAHPUTRA adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa YOGI SYAHPUTRA tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa YOGI SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi DEDI S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN POHAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan, lalu para saksi pergi melakukan penyidikan ke lokasi yang diinformasikan, lalu setelah sampai di Jalan H.O.S Cokroaminoto, para saksi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagaimana informasi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih BK 5222 TBC dengan nomor rangka: MH1JFP114FK929795 dan nomor Mesin : JFP1E1933192, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa YOGI SYAHPUTRA, lalu saat bersamaan para saksi melihat dari tangan kiri Terdakwa YOGI SYAHPUTRA terjatuh 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang kemudian setelah diperiksa berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu ditemukan juga 1 (satu) unit HP Merk OPPO dengan nomor simcard 0831-8417-9873 dari kantong celana depan sebelah kanan, lalu seluruh barang bukti dan Terdakwa YOGI SYAHPUTRA dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 291/IL.10040.00/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari YOGI SYAHPUTRA adapun hasil penimbangan barang bukti tersebut adalah memiliki berat kotor 5,11 (lima koma satu satu) gram dan berat bersih 4,69 (empat koma enam sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4651/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt.,dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4.69 (empat koma enam sembilan) gram milik Terdakwa atas nama YOGI SYAHPUTRA adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa YOGI SYAHPUTRA tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa YOGI SYAHPUTRA pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi DEDI S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN POHAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan H.O.S Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan, lalu para saksi pergi melakukan penyidikan ke lokasi yang diinformasikan, lalu setelah sampai di Jalan H.O.S Cokroaminoto, para saksi melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagaimana informasi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih BK 5222 TBC dengan nomor rangka: MH1JFP114FK929795 dan nomor Mesin : JFP1E1933192, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa YOGI SYAHPUTRA, lalu saat bersamaan para saksi melihat dari tangan kiri Terdakwa YOGI SYAHPUTRA terjatuh 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang kemudian setelah diperiksa berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu ditemukan juga 1 (satu) unit HP Merk OPPO dengan nomor simcard 0831-8417-9873 dari kantong celana depan sebelah kanan, lalu seluruh barang bukti dan Terdakwa YOGI SYAHPUTRA dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan;
- Bahwa saksi DEDI S. SIHOMBING, saksi SOLIANDI, saksi ALWIN SIHOMBING dan saksi PUTRA DERMAWAN POHAN ada memeriksa 1 (satu) unit HP Merk OPPO milik Terdakwa YOGI SYAHPUTRA dan setelah diperiksa ada ditemukan video dari dalam galeri HP milik Terdakwa YOGI SYAHPUTRA yang mana di dalam video tersebut terdapat wajah Terdakwa YOGI SYAHPUTRA sedang berbincang dengan orang dan tepat di depan Terdakwa YOGI SYAHPUTRA ada bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca beserta plastik klip, lalu ditemukan pesan aplikasi whatsapp dengan nama kontak PADLI LUBIS yang isinya tentang ajakan mengkonsumsi narkoba;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan No. Lab: 4652/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt.,dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima ) ml Urine milik Terdakwa YOGI SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa YOGI SYAHPUTRA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis shabu bagi diri sendiri;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
|