Petitum |
DALAM PROVISIONIL/PUTUSAN SELA
- Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk membatalkan eksekusi atas permohonan eksekusi Nomor : 1/Eks/2021/HT/2020/PN.Pms tanggal 13 Januari 2021 sesuai dengan surat panggilan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pahala Sirait tanggal 18 Januari 2021, karena pelaksanaan lelang tersebut diatas telah Cacat Hukum, sampai adanya putusan hukum yang tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik(Good opposant);
- Menguatkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CONSERVATOIR BESLAAG) yang telah di letakkan;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan lelang terhadap objek sengketa yaitu berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 324/Simarito, dengan luas tanah 338 m2 (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, seperti diuraikan dalam Surat Ukur No. 292/1992 tertanggal 10-2-1992, atas nama SUPRATMAN, yang dilaksanakan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/batal demi hukum;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Pelawan dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,- + Rp.10.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I untuk tidak memindah tangankan/balik nama kepada siapapun atas tanah terperkara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 324/Simarito, dengan luas tanah 338 m2 (tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, seperti diuraikan dalam Surat Ukur No. 292/1992 tertanggal 10-2-1992, atas nama SUPRATMAN, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Terlawan II (YANTO) untuk mematuhi keputusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet.
|