Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Pms EDWARD TAMPUBOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDWARD TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIAN MORIS NADAPDAP S.H.EDWARD TAMPUBOLON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu bernama DESLA THERESIA TAMPUBOLON, untuk membalik namakanĀ  serta menjual sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu, Kecamaten Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar yang telah Bersertifikat Hak MilikĀ  NIB. 02.03.000000096.0 atas nama Pemegang Hak Almh. ROSALINDA GINTING, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik tersebut; --------
  3. Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak