Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu bernama DESLA THERESIA TAMPUBOLON, untuk membalik namakanĀ serta menjual sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu, Kecamaten Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar yang telah Bersertifikat Hak MilikĀ NIB. 02.03.000000096.0 atas nama Pemegang Hak Almh. ROSALINDA GINTING, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik tersebut; --------
- Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ----
|