Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
236/Pdt.P/2024/PN Pms WONG MEI YU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 236/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WONG MEI YU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Erwin Purba SH MHWONG MEI YU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal WONG MEI YU  yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor No. X 2496413 diganti menjadi WONG MEI YU  ELITA sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama WONG MEI YU  dengan nama WONG MEI YU  ELITA; adalah orang yang sama
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama WONG MEI YU  yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor No. X 2496413 diganti menjadi WONG MEI YU  ELITA sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak