Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2024/PN Pms Seriyanti Nasution Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Seriyanti Nasution
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal SERIYANTI NASUTION yang tertera di KTP dan SERIYANTI NST yang tertera pada Kartu Keluarga serta Kutipan Akta Kelahiran diganti menjadi SERI YANTI NASUTION yang tertera di Paspor Pemohon dengan No. B 4595253;--------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama SERIYANTI NASUTION dan SERIYANTI NST adalah orang yang sama dengan SERI YANTI NASUTION;-------------
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal SERIYANTI NASUTION yang tertera di KTP, dan  SERIYANTI NST yang tertera pada Kartu Keluarga serta Kutipan Akta Kelahiran  diganti menjadi SERI YANTI NASUTION yang tertera di Paspor Pemohon No. B 4595253;--------
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak