Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Pms WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H Bambang Hardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1025 /L. 2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Hardiansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR           

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HARDIANSYAH  pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 21.15 Wib terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Hendrik (masuk dalam daftar pencarian orang) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan Hendrik (DPO) kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor honda Vario tanpa plat menuju ke Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar untuk bertemu dengan Hendrik (DPO). Setelah terdakwa bertemu dengan Hendrik (DPO) ternyata sepeda motor Hendrik (DPO) mengalami bocor ban lalu terdakwa mendorong sepeda motor Hendrik (DPO) menuju ke bengkel tempel ban yang berada di sekitar Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Sesampainya di bengkel terdakwa lalu ditangkap oleh saksi Hotman Aritonang, saksi Citradi Siburian, dan saksi Alwin Sihombing (masing – masing) anggota Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki – laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang membawa narkotika jenis shabu secara melawan hukum;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terjatuh dari tangan kiri terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya Pro yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dari kantong depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang sejumlah Rp. 93.000 (sembilan puluh tiga ribu rupiah) dari kantong baju terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dari NANDO (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Senin tanggal 04 November 2023, sekira pukul 20.30 wib di Jl. SM. Raja Desa Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan cara membelinya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bayar setelah seluruh narkotika jenis shabu terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematang Siantar Nomor : 394/IL.10040.00/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu yang disita dari tersangka Bambang Hardiansyah adalah berat kotor 4,84 (empat koma delapan empat) gram dan berat bersih 3,62 (tiga koma enam dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 7825/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.Si dengan kesimpulan bahwa   6 (enam) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,62 (tiga koma enam dua) gram milik terdakwa Bambang Hardiansyah adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  Nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;

                                                                                                          

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HARDIANSYAH  pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, sekira pukul 22.00 Wib, saksi Hotman Aritonang, saksi Citradi Siburian dan saksi Alwin Sihombing masing – masing saksi merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa Plat sedang membawa narkotika jenis shabu secara melawan hukum di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, kemudian para saksi dari Kepolisian berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi tersebut para saksi dari Kepolisian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan informasi sedang berada di pinggir jalan. Kemudian para saksi dari Kepolisian langsung mengamankan laki – laki tersebut yang kemudian diketahui adalah terdakwa Bambang Hardiansyah, lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terjatuh dari tangan kiri terdakwa Bambang Hardiansyah, lalu dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya Pro berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, lalu dari kantong baju bagian depan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp. 93.000,- (sembilan puluh tiga ribu rupiah),  selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematang Siantar Nomor : 394/IL.10040.00/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan  terhadap 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu yang disita dari tersangka Bambang Hardiansyah adalah berat kotor 4,84 (empat koma delapan empat) gram dan berat bersih 3,62 (tiga koma enam dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 7825/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt., dan Dr. Supiyani, M.Si dengan kesimpulan bahwa   6 (enam) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,62 (tiga koma enam dua) gram milik terdakwa Bambang Hardiansyah adalah benar positif mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  Nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman;

                                                                                                                         

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya