Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dari Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan baik, dan benar (Good Opposant);
- Menyatakan SHM Nomor 346, SHM Nomor: 1300, dan SHM Nomor: 1838 adalah milik daripada Pelawan, Terlawan II, Terlawan III, ELYSHABET AMBARITA, dan MARIA ELENA AMBARITA sebagai ahli waris yang sah dari alm. BITNER AMBARITA;
- Menyatakan SHM Nomor: 589 yang menjadi objek Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G/2018/PN Pms jo. Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2019/PN Mdn jo. Putusan MARI Nomor: 820 K/Pdt/2021 jo. Putusan MARI Nomor: 850 PK/Pdt/2022 adalah salah objek;
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata Nomor: 51/Pdt.G/2018/PN Pms jo. Putusan Nomor: 7/Pdt.G/2019/PN Mdn jo. Putusan MARI Nomor: 820 K/Pdt/2021 jo. Putusan MARI Nomor: 850 PK/Pdt/2022 tidak mengikat kepada Pelawan, Terlawan II, Terlawan III, ELYSHABET AMBARITA, dan MARIA ELENA AMBARITA sebagai ahli waris yang sah dari alm. BITNER AMBARITA;
- Menyatakan Akta Perdamaian Nomor: 31/Pdt.G/1998/PN.SIM dan Akta Nomor: 118 tanggal 24 Februari 2009 tentang Akta Pengakuan dan Pernyataan yang diperbuat di hadapan Notaris NELSI SINAGA, S.H. mempunyai kekuatan hukum dan mengikat terhadap Terlawan I;
- Menyatakan bahwa dengan telah terlaksananya Akta Perdamaian Nomor: 31/Pdt.G/1998/PN.SIM dan Akta Nomor: 118 tanggal 24 Februari 2009 tentang Akta Pengakuan dan Pernyataan, maka Terlawan I tidak mempunyai hak lagi atas boedel harta warisan alm. BITNER AMBARITA;
- Menyatakan penetapan sita jaminan Nomor: 01/cb/2018/pdt.g/2018/PN-PMS ataupun penetapan-penetapan lainnya yang sudah diterbitkan dan ditetapkan maupun akan diterbitkan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Siantar adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, serta sudah sepatutnya diangkat dan dicabut;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, dan Terlawan VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|