Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu bernama FREDI JUNAEDI SIALLAGAN, FREDO JUNAEDI SIALLAGAN, FRENGKI JUNAEDI SIALLAGAN, untuk membalik namakan serta menjual sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 6178 atas nama Pemegang Hak Alm. EDI SIALLAGAN, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik tersebut.-----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ------------
|