Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu bernama LAURA CANTIKA BRILLIANI NAINGGOLAN berusia 18 Tahun, ARTHARO SAMORA MIRALDO NAINGGOLAN berusia 14 tahun, VINIA JOCELIN NAINGGOLAN berusia 11 tahun, Untuk menjual serta membalik namakan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 2817 atas nama Pemegang Hak TOMBANG NAINGGOLAN/ Pemohon, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik tersebut.-------------------------------------
- Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ------------
|