Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2024/PN Pms Tombang Nainggolan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tombang Nainggolan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon adalah WALI/ WAKIL dari Anak-anak yang masih dibawah umur yaitu bernama LAURA CANTIKA BRILLIANI NAINGGOLAN berusia 18  Tahun,  ARTHARO SAMORA MIRALDO NAINGGOLAN berusia 14 tahun, VINIA JOCELIN NAINGGOLAN berusia 11 tahun,  Untuk menjual  serta  membalik namakan  sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang telah Bersertifikat Hak Milik No. 2817 atas nama Pemegang Hak TOMBANG NAINGGOLAN/ Pemohon, serta melakukan Penandatanganan terkait dengan sertifikat Hak Milik tersebut.-------------------------------------
  3. Membebankan biaya- biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. ------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak