Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal nama DHITA AYU SYAHBANI SIMANJUNTAK yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1272CLT1102201003600, diganti menjadi nama DHITA AYU SYAHBANI sesuai dengan Ijazah SMA dan Ijazah S1 Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama nama DHITA AYU SYAHBANI SIMANJUNTAK adalah orang yang sama dengan nama DHITA AYU SYAHBANI;
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal nama DHITA AYU SYAHBANI SIMANJUNTAK yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1272CLT1102201003600, diganti menjadi nama DHITA AYU SYAHBANI sesuai dengan Ijazah SMA dan Ijazah S1 Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|