Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2024/PN Pms AI COE IRENE Tanzil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AI COE IRENE Tanzil
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MULIAMAN PURBA, S.H.AI COE IRENE Tanzil
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama yang semula tertera dalam Surat Kelahiran Nomor.17/1973atas nama Ai Coe menjadi Ai Coe Irene Tanzil.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan surat Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut diatas kepada Instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang siantar agar Pejabat Pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil.
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan Pemohon.

SUBSIDER :

Apabila Majelis HakimĀ  yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak