Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama yang semula tertera dalam Surat Kelahiran Nomor.17/1973atas nama Ai Coe menjadi Ai Coe Irene Tanzil.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan surat Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut diatas kepada Instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang siantar agar Pejabat Pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil.
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan Pemohon.
SUBSIDER :
Apabila Majelis HakimĀ yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya . |