Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2021/PN Pms ESTER DEWI REDJEKI DJALIMAN SINAGA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTER DEWI REDJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kesita Eva Lestina Lumbantobing, S.H.,M.HESTER DEWI REDJEKI
Tergugat
NoNama
1DJALIMAN SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal, 03 September 2020 yang disaksikan dan ditanda tangani oleh Robert Simanjuntak dan Brigita Br Simarmata, dihadapan Notaris JUNJUNGAN MOSES MARUDUT SIALLAGAN,SH.,MKn. yang beralamat di Jalan Cipto No. 88 kota Pematang Siantar dengan Nomor : 62/PDPSDBT/JMS/IX/2020;
  4. Menyatakan surat berupa 2 (Dua) buah Sertifikat Hak Milik (asli) :
  • Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Djaliman Sinaga  dengan nomor ; 3370/Pondok sayur, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 13 Juli 2009, Nomor 276/Pondok Sayur/2009, Terdaftar atas nama DJALIMAN SINAGA…
  • Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Djaliman Sinaga dengan nomor ; 3371/Pondok sayur, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 13 Juli 2009, Nomor 277/Pondok Sayur/2009, Terdaftar atas nama DJALIMAN SINAGA

(sesuai dengan Sertifikat Hak Milik);

Adalah Sah dan Mengikat ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang-hutangnya kepada Penggugat Sebesar    adalah Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah) dan/atau melepaskan Hak/miliknya sebagai Pemilik atas  Jaminan (agunan) untuk melunasi pinjamannya tersebut kepada Penggugat dan datang menghadap ke BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEMATANGSIANTAR dan/atau ke Notaris JUNJUNGAN MOSES MARUDUT SIALLAGAN,SH.,MKn untuk Balik nama Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Djaliman Sinaga dengan nomor 3370/Pondok sayur, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi) dan Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Djaliman Sinaga dengan nomor ; 3371/Pondok sayur, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi) kepada Penggugat ;
  1. Memerintahkan BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEMATANG SIANTAR untuk membaliknamakan 2 (Dua) buah Sertifikat Hak Milik :
  • Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Djaliman Sinaga  dengan nomor ; 3370/Pondok sayur, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 13 Juli 2009, Nomor 276/Pondok Sayur/2009, Terdaftar atas nama DJALIMAN SINAGA…
  • Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Djaliman Sinaga dengan nomor ; 3371/Pondok sayur, seluas 99 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 13 Juli 2009, Nomor 277/Pondok Sayur/2009, Terdaftar atas nama DJALIMAN SINAGA…

Yang semula 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Tergugat menjadi Sertifikat Hak Milik (asli) atas nama Pengugat untuk melunasi seluruh hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat .

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap Barang Jaminan yang telah diberikan oleh Tergugat baik segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat;
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding , kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  1. MenghukumTergugat  untuk mematuhi putusan ini.
  1. SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terimakasih.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak