Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum, Obyek Terperkara seluas ± 20,9 m2 yang terletak di Jalan Parapat K.M. 4,5, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Hotel & Cafe Flora Inn - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Alm. Rapotan Tambunan - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Parapat K.M. 4,5 - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Silalahi, adalah SAH milik PENGGUGAT
- Menyatakan dalam hukum, tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang tanpa hak melakukan PENYEROBOTAN tanah dengan mendirikan bangunan Hotel & Cafe Flora Inn tanpa alas hak yang sah serta tanpa izin dan/atau persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang berada diatas Obyek Terperkara serta menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan berseih tanpa dibebani hak apapun diatasnya untuk selanjutnya dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Penggugat serta segala beban resiko kerugian akibat dari Pembongkaran bangunan tersebut dibebankan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang paksa ($dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan, terhitung sejak tanggal Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|