Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Pms CYRUS RICARDO M HOTEL & CAFE FLORA INN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Pms
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CYRUS RICARDO M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRY OKTAVIANUS HUTAGALUNG SHCYRUS RICARDO M
Tergugat
NoNama
1HOTEL & CAFE FLORA INN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum, Obyek Terperkara seluas ± 20,9 m2 yang terletak di Jalan Parapat K.M. 4,5,  dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Hotel & Cafe Flora Inn - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Alm. Rapotan Tambunan - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Parapat K.M. 4,5 - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Silalahi, adalah SAH milik PENGGUGAT
  3. Menyatakan dalam hukum, tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang tanpa hak melakukan PENYEROBOTAN tanah dengan mendirikan bangunan Hotel & Cafe Flora Inn tanpa alas hak yang sah serta tanpa izin dan/atau persetujuan dari Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang berada diatas Obyek Terperkara serta menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan berseih tanpa dibebani hak apapun diatasnya untuk selanjutnya dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Penggugat serta segala beban resiko kerugian akibat dari Pembongkaran bangunan tersebut dibebankan kepada Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang paksa ($dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan Putusan, terhitung sejak tanggal Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum;
  7. Menyatakan agar Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), Banding dan Kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak