Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2021/PN Pms Gimmer Sirait, S.sos Maya Erniwati Sihombing Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 24/Pid.C/2021/PN Pms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 31/SATPOL.PP/IX/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gimmer Sirait, S.sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maya Erniwati Sihombing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis,16 September 2021 pukul 23.05 Wib Usaha “Café Muel” buka melewati batas waktu yang ditentukan dan ditemukan pengunjung masih berkumpul sehingga dibubarkan, melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, Pasal 13.

 

Lokasi Usaha Café Muel : Jalan Manunggal Karya Kecamatan Siantar Marimbun

Pihak Dipublikasikan Ya