Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pernikahan Pemohon I (ROIN GULTOM) dan Pemohon II (MIRANDA SIHITE) yang dilaksanakan secara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia, pada tanggal, 16 Januari 2016, demikian berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 067/AN/GBI-MS/SS/I/16, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Bethel Indonesia tertanggal 16 Januari 2016, adalah Sah Demi Hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pengukuhan Pernikahan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mencatatkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor: 067/AN/GBI-MS/SS/I/16, yang dikeluarkan oleh Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang disediakan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon I (ROIN GULTOM) dan Pemohon II (MIRANDA SIHITE) tersebut;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|