Petitum |
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan seluruh tuntutan provisi Pelawan;
- Menyatakan membatalkan atau setidak-tidaknya Menunda pelaksanaan eksekusi atas permohonan Eksekusi nomor:1/Eks/2023/HT/PN Pms pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar oleh Terlawan I sampai adanya putusan perlawan ini dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai pada Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg;
- Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV agar tidak melakukan kegiatan apapun atas objek perkara dan/atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang sah;
- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran;
- Menghukum terlawan untuk membayar biaya yang timbul pada perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada Pelawan akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Terlawan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV Untuk membayar Kerugian imateril secara tanggung rentang, karena menyebabkan Pelawan depresi, terganggu pekerjaannya, sampai harus menggunakan jasa kuasa hukum. Yang jika dihitung dan ditaksir dengan uang adalah sebesar Rp. Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan atau lalai dalam memenuhi dan menjalankan putusan perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sertifikat yang diterbitkan Terlawan IV atas nama Terlawan I atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 862 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran dan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Mojopahit Residence Kel. Baru Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SHM Nomor 863 atas nama SARMULIA SILALAHI semula atas nama Rama Chandran tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih semula meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) terhadap putusan ini;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara Ini;
|