Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Pms Berman Surya Leonard Simanjuntak, SE Kepala Kajari Pematang Siantar Cq. Kasi Pidsus Cq. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Pematang Siantar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Pms
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Berman Surya Leonard Simanjuntak, SE
Termohon
NoNama
1Kepala Kajari Pematang Siantar Cq. Kasi Pidsus Cq. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Pematang Siantar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Medan,        Januari 2023.

 

Kepada Yth.,

 

Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar

di-Pematang Siantar.

 

Perihal : PERMOHONAN PRA PERADILAN.

 

Dengan hormat,

 

Yang tersebut namanya di bawah ini : BERMAN SURYA LEONARD SIMANJUNTAK, SE., tempat tanggal lahir, Pematang Siantar, 20 September 1966, pekerjaan wiraswasta, alamat di Jln. Samosir No. 17, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, dengan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2023, memberi kuasa kepada : -------------

 

HAZAIRIN, SH.
MAHADI, SH.
SUTAN NASUTION, SH.
H. KHAIRIL ASWAN ARAHAP, SH., MH.

 

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum (LAW OFFICE) PURNA ADHYAKSA SUMATERA UTARA , berkantor di Gedung Sentra Diklat Kejaksaan RI Lantai II, Jln. Kejaksaan No. 1 Medan, selanjutnya disebuit sebagai : PEMOHON PRA-PERADILAN ; ----------

 

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRA-PERADILAN terhadap KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Cq. TIM JAKSA PENYIDIK pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar di Pematang Siantar, selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRA-PERADILAN; -------------------------------------------------------------------------------------

 

Adapun alasan-alasan dan dasar-dasar hukum  diajukannya permohonan Pra-Peradilan ini berdasarkan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Pemohon selaku Direktur Utama PT. SURYA ANUGRAH MULTI KARYA, yang berkedudukan di Jln. Samosir No. 17 Kota Pematang Siantar;

 

Bahwa selaku Direktur Utama, Pemohon memenangkan Tender untuk pengerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10  150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumer dari Dana Bantuan Keuangan Propinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018;

 

Bahwa Pemohon telah melaksanakan pekerjaan  Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10  150  tersebut  sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 00008/kontrak/LU-PJJ.BKP/I.03.01.1/IX/ 2018, tanggal 08 September 2018, dan atas pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pertama (PHO) pekerjaan pada tanggal 21 Maret 2019, kemudian disusul dengan serah terima ke II (akhir) pemeliharaan pekerjaan (FHO) pada tanggal 24 September 2019;

 

Bahwa pada tahun berikutnya yakni tahun 2020,  oleh Pihak Dinas Pekerjaan Umum Pematang Siantar, dilokasi  pekerjaan yang telah diserahkan oleh Pemohon tersebut, dilakukan pekerjaan penimbunan dengan menggunakan alat berat berupa Buldozer dan Eskapator sehingga mengakibatkan kerusakan (terlampir foto);

 

Bahwa dengan adanya kerusakan pekerjaan tersebut di atas, Penyidik  pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan sebagai berikut :

Untuk Tersangka Berman Surya Leonard Simanjuntak, SE.,

SPRIN.DIK Nomor : PRINT.DIK-02/L.2.12/Fd.1/07/2022, tanggal 22 Juli 2022.
SPRIN.DIK Nomor : PRINT.DIK-05/L.2.12/Fd.1/11/2022, tanggal 15 Nopember 2022.
SPRIN.DIK Nomor : PRINT.DIK-05.a/L.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal 11 Januari 2023.

 

Bahwa dengan adanya 3 (tiga) Sprin Dik atas nama diri Pemohon, hal tersebut menunjukkan adanya keragu-raguan atau ketidak konsistenan Penyidik dalam melakukan Penyidikan dan hal tersebut sangat merugikan kepentingan hokum Pemohon, terutama hak untuk pembelaan diri, karena setiap pemanggilan dengan surat perintah yang berubah-ubah dan itu diketahui oleh Pemohon pada saat dilakukan pemeriksaan;

 

Bahwa berdasarkan tiga Sprindik tersebut di atas, penyidikan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dengan dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan Outer Ringroad STA 09 + 310/STA.10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Tahun Anggaran 2018, yang disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana;

 

Bahwa saat ini Pemohon telah ditahan oleh Termohon sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Pematangsiantar;

 

Bahwa Kejaksaan Negeri Pematang Siantar selaku Penyidik Ic. Termohon  keliru dalam melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena pekerjaan lanjutan dilokasi yang sama  dilakukan  Perusahaan lain, yang mengakibatkan kerusakan terhadap pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan serah terima oleh Pemohon kepada Pengguna Barang Dan Jasa dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pematang Siantar, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima II (Akhir) Pemeliharaan Pekerjaan Nomor : PPK.61/BA/KONTRAK/I.U-P II.BKP/.03.01.1/IX/2019, tanggal 23 September 2019;

 

Bahwa dengan demikian penyidikan dan penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah, karena adanya error in-persona, sebab Ahli yang dihadirkan oleh Termohon mengatakan belum nyata adanya peristiwa pidana melainkan peristiwa perdata dan tanggung jawab atas kerusakan pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10  150 tersebut penyebabnya bukanlah dilakukan oleh Pemohon melainkan adanya perkerjaan lain, yakni adanya penimbunan di lokasi tersebut;

 

Bahwa pada waktu Termohon melakukan tindakan penyidikan belum nyata ada peristiwa pidana karena perjanjian yang didasarkan pada kontrak suatu perjanjian, sehingga peristiwa ini adalah perdata, Oleh karena itu sepatutnya apabila terjadinya kerusakan terhadap objek yang diperjanjikan yang timbul adalah tanggung jawab perdata dari pihak yang melakukan perusakan dengan menuntut ganti rugi secara perdata kepada orang yang secara nyata melakukan perusakan berdasarkan penilaian penilai ahli;

 

Bahwa oleh karenanya tindakan penyidikan tersebut tidak didasarkan pada fakta telah terjadinya peristiwa pidana tetapi didasari oleh peristiwa perdata, maka tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan yang tidak sah dan sangat berdasar hukum untuk dihentikan;

 

Bahwa oleh karena tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah, maka demikian pula penetapan Tersangka atas diri Pemohon juga tidak sah ;

 

Bahwa selain apa yang telah Pemohon uraikan tersebut di atas juga telah terdapat kekeliruan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan alasan karena penahanan yang dilakukan terhadap diri Pemohon adalah selaku orang perorangan dalam arti kedudukannya sebagai Pribadinya hal ini dapat dilihat dari Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023, jelas disebutkan didalam identitas dan pekerjaan Pemohon disebut sebagai wiraswasta, padahal sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebagaimana tercantum  perjanjian kontrak, Pemohon bertindak sebagai  Direktur Utama PT. Surya Anugrah Multi Karya, sehingga dengan demikian yang menjadi tersangka adalah Korporasi atau Badan Hukum, bukan Pemohon sebagai pribadi;  Oleh karena itu Penahanan atas diri Pemohon yang ditetapkan Termohon dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 adalah  tidak sah, tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat;

 

Disamping hal tersebut diatas,  penetapan tersangka terhadap diri Pemohon  yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersebut  dalam  Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yaitu :

 Surat Perintah Penyidikan  Nomor : PRINT.DIK-02/L.2.12/Fd.1/07/2022, tanggal 22 Juli 2022.
Surat Perintah Penyidikan  Nomor : PRINT.DIK-05/L.2.12/Fd.1/07/2022, tanggal  15 November  2022.
Surat Perintah Penyidikan  Nomor : PRINT.DIK-05.a/L.2.12/Fd.1/07/2022, tanggal  11 Januari 2023
Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.2.12/Fd.1/11/2022 tanpa tanggal  ;Sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT-02/L.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal  25 Januari 2023 

adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena  penetapan tersangka atas diri  Pemohon  tidak didasarkan pada terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, yaitu setidak-tidaknya dengan dua alat bukti yang sah.; Adapun alasannya adalah sebagai berikut :

Bagaimana mungkin telah terdapat bukti permulaan yang cukup, sedangkan proses penyidikan  dilakukan oleh Termohon  tersebut adalah terhadap  suatu peristiwa  yang bukan peristiwa pidana, tetapi adalah peristiwa perdata atau setidak-tidaknya terhadap peristiwa yang terjadi bukan sebagai akibat perbuatan Pemohon,  melainkan  perbuatan orang /perusahaan lain.
Bahwa sejatinya  berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP, suatu proses penyidikan  dilakukan apabila  sudah secara nyata ditemukan  suatu peristiwa  yang diduga sebagai tindak pidana, dan penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,  sedangkan tindakan Termohon  dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, belum secara nyata telah terjadi peristiwa  pidana, Hal tersebut dapat diketahui melalui fakta bahwa pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10  150 tersebut adalah pekerjaan Jasa Kontruksi, dimana penyelenggaraan pekerjaan Jasa Kontruksi  tersebut  secara khusus diatur dalam Undang-Undang  Nomor : 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Bahwa dalam hal terjadi kerusakan atas bangunan konstruksi setelah dilakukan serah terima pekerjan dan telah berlalu selama 1 (satu) Tahun, maka untuk mengetahui atau untuk menentukan yang bertanggung jawab atas kerusakan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  pasal 60 dan pasal 61  ditetapkan oleh Penilai Ahli. Sedangkan dalam Perkara ini tidak nyata adanya hasil penilaian dari Panilai Ahli dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat (2)  Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu tindakan Termohonan melakukan Penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka serta melakukan Penahanan terhadap diri Pemohonan adalah premature.
Pada Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada alinea 11 s.d 15  menjelaskan bahwa ….” Dan perubahan paradigma kelembagaan  sebagai bentuk keikutsertaan  masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan pada sanksi administrative dan aspek keperdataan …. dst.

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka tindakan Termohon  melakukan proses Penyidikan, Penetapan Tersangka dan tindakan Penahanan terhadap diri Pemohon  adalah tidak sah dan tidak berdasar, dan oleh karenanya tindakan dan penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Kelurahan BAH KAPUL Nomor : 631/562/BK/IV/2021, yang ditujukan kepada Walikota Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Kota Pematang Siantar, tertanggal 13 April 2021, menyebutkan “melanjutkan laporan warga Simpang Tiga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Silatasari, kemi melaporkan kepada Bapak bahwa telah terjadi bencana alam yang mengakibatkan kerusakan Jembatan yang berada di Jalan Outer Ring Road yang menghubungkan Simpang Tiga dengan Perumahan Tozai”;

 

Bahwa lebih lanjut surat dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pematang Siantar Nomor : 620/259/V/PUPR/2021, yang ditujukan kepada Walikota Pematang Siantar, perihal Rekomendasi penanganan Banjir dan Tanah Ongsor, tertanggal 27 Mei 2021, pada Point angka 6 (enam) menyebutkan : “surat Lurah Bah Kapul Nomor : 631/562/BK/IV/2021, tanggal 13April 2021, perihal laporan Laporan Bencana Alam :

han Tozai.

 

Bahwa kemudian berdasarkan Surat dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pematang Siantar Nomor : 640/356/VI/PUPR/2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, perihal Rekomendasi Penanganan Banjir dan Tanah Longsor, tertanggal 11 Juni 2021, dimana pada Point angka 1 (satu) menyebutkan : “sehubungan dengan adanya laporan mengenai dampak banjir dan tanah longsor dari masyarakat setempat sebagai berikut : Surat Lurah Bah Kapul No. 631/652/BK/IV/2021, tanggal 13 April 2021, perihal laporan bencana alam :

Akibat hujan deras.

mahan Tozai.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas telah dilakukan survey lokasi untuk melihat kondisi/dampak, penyebab, dan menganalisa upaya-upaya penanganan yang diperlukan. Selanjutnya dari hasil survey dapat disimpulkan kedua lokasi menurut hemat kami telah terjadi bencana alam, dan untuk menghindari dampak yang lebih besar perlu dilakukan penanganan yang meliputi penanganan Banjir dan Tanah Longsor di Sungai Batu-batu, (Jln. Outer Ring Road, ruas Simpang Tiga dan Perumahan Tozai Baru, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasasi.

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka tindakan Termohon  melakukan proses Penyidikan, Penetapan Tersangka dan tindakan Penahanan terhadap diri Pemohon  adalah tidak sah dan tidak berdasar, dan oleh karenanya tindakan dan penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

Bahwa akibat dari proses penyidikan dan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dan telah pula dilakukan penahanan, maka patut dan pantas Pemohon menuntut ganti rugi kepada Termohon baik Materiil maupun Moril sebagai berikut :

Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Kerugian Moriil seyogianya tidak dapat ditentukan dengan Uang akan tetapi untuk memudahkan perhitungannya ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);

 

Berdasarkan argumentasi hukum tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini seraya mengambil keputusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra-peradilan PEMOHON ini untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON melakukan penyidikan dan menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

 

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :

SPRIN.DIK Nomor : PRINT.DIK-02/I.2.12/Fd.1/07/2022, tanggal 22 Juli 2022.
SPRIN.DIK Nomor : PRINT.DIK-05/I.2.12/Fd.1/11/2022, tanggal 15 Nopember 2022.
SPRIN.DIK Nomor : PRINT.DIK-05.a/I.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal 11 Januari 2023.

 

Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/I.2.12/Fd.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023, sebagai Tersangka melanggar   Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

 

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka BERMAN SURYA LEONARD SIMANJUNTAK, SE dalam perkara Pra-Peradilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

 

Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan kerugian Moriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);

 

Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;

 

Menghukum TERMOHON Pra-Peradilan untuk membayar biaya perkara a quo;

ATAU :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya