Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Pms | CHARLIE A TAMBUNAN Karyawan PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Pematangsiantar | Jo Iqbal Lazuardhie | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Pms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 127.065.045,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 034372230107 tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 127.065.045,-dengan perincian sebagai berikut : Sisa Angsuran : Rp. 124.059.000,-
(seratus dua puluh tujuh juta enam puluh lima ribu emapt puluh lima rupiah), secara tunai dan sekaligus 4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU/S402RP-PMRFJJKG M/T Jenis/Model : MOBIL BARANG/PICK UP Tahun/Warna : 2021/HITAM No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JMK250690/3SZDHD2106 No. Polisi : BB 8146 BE 5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : DAIHATSU/S402RP-PMRFJJKG M/T Jenis/Model : MOBIL BARANG/PICK UP Tahun/Warna : 2021/HITAM No. Rangka/Mesin : MHKP3CA1JMK250690/3SZDHD2106 No. Polisi : BB 8146 BE; Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |