Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama asal yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama BOBBY KEVIN JEREMI SILALAHI, BRIYAN ADI SILALAHI, MARKELINA SILALAHI tertera MAYFARIDA SIRAIT diganti menjadi MAYFARIDA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan dan Ijazah SD, SMP, SMK Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang bernama MAYFARIDA SIRAIT dengan nama MAYFARIDA; adalah orang yang sama
- Memerintahkan Pemohon agar melaporkan pergantian/ perbaikan nama Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera mengganti/ memperbaiki nama Pemohon dari nama yang tertera dalam KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama BOBBY KEVIN JEREMI SILALAHI, BRIYAN ADI SILALAHI, MARKELINA SILALAHI tertera MAYFARIDA SIRAIT diganti menjadi MAYFARIDA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan dan Ijazah SD, SMP, SMK Pemohon;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|