Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa SIMON pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ade Irma Gg. Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa SIMON bertemu dengan HENDRA (masuk Daftar Pencarian Orang Polres Pematangsiantar) untuk memesan shabu di pabrik STTC di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan HENDRA mengatakan “besoklah ku bawa”;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB, HENDRA memberikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa SIMON, lalu setelah Terdakwa SIMON menerima 20 (dua puluh) paket narkotika tersebut, Terdakwa SIMON pun pergi, lalu Terdakwa SIMON bertemu dengan IWAN dan IWAN membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Terdakwa SIMON seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu setiba di rumah terdakwa, Terdakwa SIMON memasukkan 19 (sembilan belas) paket yang tersisa ke dalam 1 (satu) buah kotak transparan dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah loudspeaker merk Salsa yang berada di ruang tamu rumah Terdakwa SIMON, lalu sekira pukul 13.00 WIB datang SANTO membeli 1 (satu) paket shabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari Terdakwa SIMON, lalu SANTO dan Terdakwa SIMON bersama-sama memakai shabu, adapun Terdakwa SIMON memakai 2 (dua) paket shabu sehingga tersisa 16 (enam belas) paket Narkotika lagi;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa SIMON pergi ke Jalan Ade Irma Gg. Hulubalang Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar untuk bertemu teman, lalu saat sudah sampai dan berdiri di pinggir jalan datang beberapa anggota Polisi Polres Pematangsiantar yang kemudian diketahui bernama saksi HORAS BUTARBUTAR, saksi RICHIANDI SARAGIH, saksi ALEK A SIDABUTAR dan saksi BELLY PRAKASA menangkap Terdakwa, lalu Terdakwa SIMON diminta untuk mengeluarkan isi kantong celana dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO dengan nomor simcard 081375878499 dan 083811798888 dan 1 (satu) buah dompet merk Elgini berisi uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah), lalu saksi HORAS BUTARBUTAR, saksi RICHIANDI SARAGIH, saksi ALEK A SIDABUTAR dan saksi BELLY PRAKASA melakukan interogasi terhadap Terdakwa SIMON dan Terdakwa SIMON mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, lalu mendengar hal tersebut saksi HORAS BUTARBUTAR, saksi RICHIANDI SARAGIH, saksi ALEK A SIDABUTAR, saksi BELLY PRAKASA dan Terdakwa SIMON pun pergi menuju rumah Terdakwa ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi HORAS BUTARBUTAR, saksi RICHIANDI SARAGIH, saksi ALEK A SIDABUTAR, saksi BELLY PRAKASA dan Terdakwa SIMON tiba di Jalan Tanah Jawa Blk No.12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di rumah Terdakwa SIMON dan setelah dilakukan penggeledahan bersama dengan saksi Muhammad Razif Guci ditemukan 1 (satu) unit loudspeaker merk Salsa yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak transparan berisi 16 (enam belas) paket Narkotika diduga jenis shabu, lalu barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 268/IL.10040.00/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari SIMON adapun hasil penimbangan barang bukti tersebut adalah memiliki berat kotor 6,45 (enam koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 3698/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt.,dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd dengan kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram milik Terdakwa atas nama SIMON adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SIMON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa SIMON pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ade Irma Gg. Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saksi HORAS BUTARBUTAR, saksi RICHIANDI SARAGIH, saksi ALEK A SIDABUTAR dan saksi BELLY PRAKASA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Ade Irma Gang Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, lalu para saksi pergi melakukan penyidikan ke lokasi yang diinformasikan, lalu setelah sampai di Jalan Ade Irma Gang Hulubalang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, para saksi melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, lalu para saksi langsung mendatangi dan menangkap laki-laki tersebut yang diketahui kemudian adalah Terdakwa SIMON, lalu dari penangkapan tersebut ditemukan dari kantong depan sebelah kiri SIMON ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO dengan nomor simcard 081375878499 dan 083811798888, lalu dari kantong belakang sebelah kanan Tersangka ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Elgini berisi uang sebesar Rp.33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah), lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa SIMON, lalu Terdakwa SIMON mengakui ada menyimpan narkoba di rumahnya, mendengar hal tersebut para saksi dan Terdakwa SIMON pergi menuju ke rumah Terdakwa SIMON di Jalan Tanah Jawa Blk No.12 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, para saksi dan Terdakwa SIMON tiba di rumah Terdakwa SIMON, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa SIMON dan ditemukan di ruang tamu barang bukti berupa 1 (satu) unit loudspeaker merk Salsa yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak transparan berisi 16 (enam belas) paket Narkotika diduga jenis shabu, lalu seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 268/IL.10040.00/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYADI MANDALA selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 16 (enam belas) paket Narkotika diduga jenis shabu yang disita dari SIMON adapun hasil penimbangan barang bukti tersebut adalah memiliki berat kotor 6,45 (enam koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 3698/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt.,dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd dengan kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram milik Terdakwa atas nama SIMON adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa SIMON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |