Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2024/PN Pms Sari Ayu Prastiwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sari Ayu Prastiwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti/Menambah Nama Anak Pemohon dari nama asal MUZAMMIL ALFARIZ yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga diganti menjadi MUZAMMIL ALFARIZ HASIBUAN;------------------------------
  3. Menyatakan bahwa nama anak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dan kartu Keluarga tertara MUZAMMIL ALFARIZ adalah orang yang sama dengan nama MUZAMMIL ALFARIZ HASIBUAN;-------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pembetulan/ Penambahan Nama Anak Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar segera Mengganti/ memperbaiki nama Anak Pemohon dari nama asal MUZAMMIL ALFARIZ yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga diganti menjadi MUZAMMIL ALFARIZ HASIBUAN ; -------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;-------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak