Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pembantah / Pelawan adalah Pembantah / Pelawan yang baik dan benar (goed opposant) ;
- Menyatakan Pembantah / Pelawan adalah sah sebagai pemilik sebahagian bidang tanah seluas 208 M2 berikut bangunan ruko diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.490/ Timbang Galung atas nama Amirudin Sutrisno Rangkuti, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan pada Surat Ukur No.13/Timbang Galung/2010 ;
- Menyatakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/ Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms atas aanmaning (teguran) dan Penetapan Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms tanggal 17 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi berikut Berita Acara Sita Eksekusi adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan penghentian eksekusi, eksekusi pengosongan dan/atau eksekusi lainnya sebagaimana telah ditetapkan pada surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms atas aanmaning (teguran) dan Penetapan Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms tanggal 17 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi dalam perkara asal Nomor 21/Pdt.G/ 2021/PN.Pms ;
- Menyatakan mengangkat sita eksekusi sebagaimana telah ditetapkan pada surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/ 2021/HT/PN.Pms tanggal 17 Juli 2024 dan mengembalikan objek sita berupa sebidang tanah SHM Nomor 490/Timbang Galung berikut bangunan ruko diatasnya dalam keadaan semula tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Terbantah I / Terlawan I, Terbantah II / Terlawan II, Terbantah III / Terlawan III dan para Turut Terlawan dan/atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij voorrad) ;
- Menghukum Terbantah I / Terlawan I, Terbantah II / Terlawan II dan Terbantah III / Terlawan III membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
|