Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Bth/2024/PN Pms Darma Putra Rangkuti 1.David Au
2.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4.Nila Sari Rangkuti
5.Amiruddin Sutrisno Rangkuti
6.Kepala Kantor Pertanahan Pematang Siantar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pdt.Bth/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darma Putra Rangkuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Putri Handayani Nasution., SH., MH.Darma Putra Rangkuti
Tergugat
NoNama
1David Au
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4Nila Sari Rangkuti
5Amiruddin Sutrisno Rangkuti
6Kepala Kantor Pertanahan Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pembantah / Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pembantah / Pelawan adalah Pembantah / Pelawan yang baik dan benar (goed opposant) ;
  3. Menyatakan Pembantah / Pelawan adalah sah sebagai pemilik sebahagian bidang tanah seluas 208 M2 berikut bangunan ruko diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.490/ Timbang Galung atas nama Amirudin Sutrisno Rangkuti, dengan batas-batas sebagaimana disebutkan pada Surat Ukur No.13/Timbang Galung/2010 ;
  4. Menyatakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/ Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms atas aanmaning (teguran) dan Penetapan Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms tanggal 17 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi berikut Berita Acara Sita Eksekusi adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan penghentian eksekusi, eksekusi  pengosongan dan/atau eksekusi lainnya sebagaimana telah ditetapkan pada surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms atas aanmaning (teguran) dan Penetapan Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/PN.Pms tanggal 17 Juli 2024 tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi dalam perkara asal Nomor 21/Pdt.G/ 2021/PN.Pms ;
  6. Menyatakan mengangkat sita eksekusi sebagaimana telah ditetapkan pada surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/ 2021/HT/PN.Pms tanggal 17 Juli 2024 dan mengembalikan objek sita berupa sebidang tanah SHM Nomor 490/Timbang Galung berikut bangunan ruko diatasnya dalam keadaan semula tanpa syarat apapun  ;
  7. Menghukum Terbantah I / Terlawan I, Terbantah II / Terlawan II, Terbantah III / Terlawan III dan para Turut Terlawan dan/atau pihak lain yang mendapat hak maupun wewenang hukum dari padanya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij voorrad) ;
  9. Menghukum Terbantah I / Terlawan I, Terbantah II / Terlawan II dan Terbantah III / Terlawan III membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak