Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
238/Pid.B/2024/PN Pms | HERI SANTOSO,S.H., | Togar Chandra Sitorus | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 238/Pid.B/2024/PN Pms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4372/L. 2.12/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa Togar Chandra Sitorus pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Parapat Km. 5 No. 21 Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib saat itu terdakwa Togar Chandra Sitorus sedang berada di rumah saksi H.D. Rianju Limbong di Jalan Parapat Km. 5 No.21 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, lalu terdakwa menjumpai saksi H.D. Rianju Limbong dan suami saksi yaitu Rudianto Panjaitan dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1642-WAF kepada saksi H.D. Rianju Limbong dan suami saksi dengan mengatakan “adek, aku mau ke dolok sanggul ada urusan keluarga” lalu dijawab oleh saksi H.D. Rianju Limbong kepada terdakwa dengan mengatakan “bawalah mobil itu” setelah itu suami saksi menyerahkan kunci kontak mobil kepada terdakwa sedangkan saksi H.D. Rianju Limbong memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi minyak mobil tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai mobil yang dipinjam terdakwa dari rumah saksi H.D. Rianju Limbong langsung menuju ke Dolok Sanggul. - Bahwa sore harinya terdakwa sampai di Dolok Sanggul lalu terdakwa menginap di rumah keluarga terdakwa selama 1 (satu) hari, selanjutnya keesokan harinya terdakwa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1642-WAF berangkat lagi dari Dolok Sanggul menuju Kota Medan dan sampai di daerah Jermal XI Medan pada tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib lalu saat itu terdakwa singgah dan berhenti di sebuah tempat gelper (mesin tembak-tembak ikan) dan saat itu terdakwa masih melihat-lihat atau menonton orang yang bermain tembak ikan tersebut dan saat sedang melihat orang yang bermain tempat ikan, ada seorang laki-laki yang terdakwa ketahui bernama Benget Gani mendatangi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “nonton-nonton aja kita ini, gadaikanlah mobil itu” lalu itu terdakwa pun ingin menggadaikan mobil milik saksi H.D. Rianju Limbong lalu terdakwa berkata Benget Gani “aku enggak tau tempatnya” dan dijawab Benget Gani “aku tau tempatnya” selanjutnya Benget Gani pergi dan tidak berapa lama datang kembali dan membawa uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan Benget Gani, kemudian terdakwa menyerahkan kunci kontak mobil kepada Benget Gani sebagai jaminan uang yang diterima terdakwa, selanjutnya mobil dibawa Benget Gani ke rumah orang yang memberikan pinjaman kepada terdakwa, dan terdakwa ikut dalam permaian tembak ikan. - Bahwa saksi H.D. Rianju Limbong yang mobilnya sudah beberapa hari dibawa terdakwa dan tidak dikembalikan oleh terdakwa berusaha menghubungi terdakwa akan tetapi handphone terdakwa sudah tidak aktif, sehingga saksi H.D. Rianju Limbong berusaha menghubungi istri terdakwa akan tetapi istri terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa. - Bahwa karena terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak juga mengembalikan mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1642-WAF milik saksi H.D. Rianju Limbong sehingga saksi H.D. Rianju Limbong dan suami saksi melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi H.D. Rianju Limbong mengalami kerugian sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------
Atau Kedua : ------ Bahwa terdakwa Togar Chandra Sitorus pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Parapat Km. 5 No. 21 Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara : - Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu terdakwa Togar Chandra Sitorus sedang berada di rumah saksi H.D. Rianju Limbong di Jalan Parapat Km. 5 No.21 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, lalu terdakwa menjumpai saksi H.D. Rianju Limbong dan suami saksi yaitu Rudianto Panjaitan dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1642-WAF kepada saksi H.D. Rianju Limbong dan suami saksi dengan mengatakan “adek, aku mau ke dolok sanggul ada urusan keluarga” lalu dijawab oleh saksi H.D. Rianju Limbong kepada terdakwa dengan mengatakan “bawalah mobil itu” setelah itu suami saksi menyerahkan kunci kontak mobil kepada terdakwa sedangkan saksi H.D. Rianju Limbong memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi minyak mobil tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai mobil yang dipinjam terdakwa dari rumah saksi H.D. Rianju Limbong langsung menuju ke Dolok Sanggul. - Bahwa sore harinya terdakwa sampai di Dolok Sanggul lalu terdakwa menginap di rumah keluarga terdakwa selama 1 (satu) hari, selanjutnya keesokan harinya terdakwa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1642-WAF berangkat lagi dari Dolok Sanggul menuju Kota Medan dan sampai di daerah Jermal XI Medan pada tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib lalu saat itu terdakwa singgah dan berhenti di sebuah tempat gelper (mesin tembak-tembak ikan) dan saat itu terdakwa masih melihat-lihat atau menonton orang yang bermain tembak ikan tersebut dan saat sedang melihat orang yang bermain tempat ikan, ada seorang laki-laki yang terdakwa ketahui bernama Benget Gani mendatangi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “nonton-nonton aja kita ini, gadaikanlah mobil itu” lalu itu terdakwa pun ingin menggadaikan mobil milik saksi H.D. Rianju Limbong lalu terdakwa berkata Benget Gani “aku enggak tau tempatnya” dan dijawab Benget Gani “aku tau tempatnya” selanjutnya Benget Gani pergi dan tidak berapa lama datang kembali dan membawa uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diberikan Benget Gani, kemudian terdakwa menyerahkan kunci kontak mobil kepada Benget Gani sebagai jaminan uang yang diterima terdakwa, selanjutnya mobil dibawa Benget Gani ke rumah orang yang memberikan pinjaman kepada terdakwa, dan terdakwa ikut dalam permaian tembak ikan. - Bahwa saksi H.D. Rianju Limbong yang mobilnya sudah beberapa hari dibawa terdakwa dan tidak dikembalikan oleh terdakwa berusaha menghubungi terdakwa akan tetapi handphone terdakwa sudah tidak aktif, sehingga saksi H.D. Rianju Limbong berusaha menghubungi istri terdakwa akan tetapi istri terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa. - Bahwa karena terdakwa tidak dapat dihubungi dan tidak juga mengembalikan mobil Toyota Avanza warna hitam BK-1642-WAF milik saksi H.D. Rianju Limbong sehingga saksi H.D. Rianju Limbong dan suami saksi melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi H.D. Rianju Limbong mengalami kerugian sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |